PPKM Darurat Hari Pertama, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 5 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar saat melaksanakan PPKM Darurat di simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Tim Yustisi Kota Denpasar jaring  5 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat. Adapun PPKM digelar di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung Pos I Uma Anyar Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (3/7/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan intruksi Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Denpasar ikut menerapakan PPKM Darurat karena kasus  Covid-19 semakin meningkat. Selain itu, menurutnya PPKM juga dilaksanakan untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 varian baru.

Bacaan Lainnya

Sehingga, pihaknya  bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota  Denpasar  harus memperketat mobilitas masyarakat di Kota Denpasar.

“Hari pertama ini, kami menjaring 5 orang yang melanggar. Dari 5 pelanggar, sebanyak 2 orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” ujar Sayoga.

Sayoga menuturkan, sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Guna memberikan efek jera, dalam kesempatan itu para pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

“Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi Protokol Kesehatan pelaksanaan pemantuan Protokol Kesehatan (PPKM) Darurat kepada masyarakat. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.