DPRD Bangli Sikapi Aspirasi Kepala Lingkungan untuk Penyamaan Kedudukan

Suasana rapat kerja DPRD Bangli bersama Dinas PMD Bangli, Camat Bangli di kantor DPRD Bangli di Kelurahan Kubu, Bangli, Jumat (25/6/2021). (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Anggota DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan Camat Bangli dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli, Jumat (25/6/2021). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika tersebut membahas terkait aspirasi para Kepala Lingkungan, yang berharap adanya  penyamaan kedudukan dengan Kelian Banjar Dinas, baik hak ataupun kewajiban.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, ada aspirasi dari para Kepala Lingkungan, agar dilakukan penyetaraan hak dan kewajiban dengan Kelian Banjar Dinas (KBD). Menurut Ketut Suastika,  KBD berada di bawah Desa dan Kepala Lingkungan ada di Kelurahan. Para Kepala Lingkungan berharap untuk dipersamakan baik soal penghasilan maupun massa jabatan.

Bacaan Lainnya

“Rekan-rekan Kepala Lingkungan ingin keadilan dan berharap ada persamaan kedudukan,” jelasnya.

Kata politisi dari PDI- ini, terkait aspirasi yang muncul pihaknya melakukan rapat dengan Camat Bangli, Dinas PMD serta Bagian Hukum. Nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Menurutnya ada ruang untuk dilakukan penyetaraan. Dari sisi nafkah berdasarkan Perbup sehingga bisa dilakukan revisi. “Untuk nafkah mengacu Perbup, untuk regulasi memungkinkan maka perlu dilakukan pembahasan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra menjelaskan, untuk tugas Kepala Lingkungan dan KBD sama. Memang keberadaannya diatur oleh aturan yang berbeda. Kepala Lingkungan berada di bawah Kelurahan dan KBD ada di bawah Desa/Perbekel.

“Secara teknis pekerjaan antara Kepala Lingkungan dan KBD itu sama,  namun dalam hal tertentu ada perbedaan.  Terkait perbedaan inilah yang sedang dicoba untuk dibahas,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, Keberadaan Kepala Lingkungan diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa jabatan Kepala Lingkungan 6 tahun dan dapat dipilih lagi sekali. Selain itu mendapat penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan sesuai dengan keuangan daerah.

“Untuk penghasilan diatur dalam Perbup. Terkait masa jabatan tertuang dalam Perda. Jika ingin penyamaan masa jabatan harus dilakukan perubahan,” jelas pejabat asal Puri Kayubihi ini.

Disebutkan pula berdasarkan rapat kerja dengan Dewan, memang diarahkan untuk dilakukan pembaharuan. “Nantinya akan dirancang aturan untuk bisa mengakomodir aspirasi Kepala lingkungan,” sebutnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.