MDA Bangli Deklarasikan Tri Semaya Kehen

MDA Kabupaten Bangli melakukan deklarasi Tri Semaya Kehen, bertempat di Pura Kehen, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Selasa (22/6/2021).  (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Majelis Desa Adat (MDA) Bangli menggelar deklarasi Tri Semaya Kehen, bertempat di Pura Kehen, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Selasa (22/6/2021). Deklarasi ini merupakan pernyataan sikap untuk ajegkan Agama Hindu Destra Bali.

Deklarasi diikuti pula Bendesa Adat dan pasikian pecalang. Kegiatan diawali dengan persembahyangan di Pura Kehen. Kemudian dilanjutkan deklarasi Tri Semaya Kehen.

Bacaan Lainnya

Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana mengatakan, ada  3 janji yang dituangkan dalam Deklarasi “Tri Semaya Kehen”  yakni, tetap setia melaksanakan Ajaran Agama Hindu Dresta Bali dengan konsep Tri Murti yang merupakan jiwa dari Desa Adat di Bali.

Kedua, bersatu padu mempertahankan keberadaan Desa Adat di Bali sebagai wahana Agama Hindu Dresta Bali.

Selanjutnya ketiga, siap sebagai Tabeng Wijang menghadapi rongrongan dari pihak manapun termasuk melarang Sampradaya Asing yang bertujuan merusak Agama Hindu dan Desa Adat di Bali.

“Deklarasi Tri Semaya ini sebagai bentuk komitmen dalam mengajegkan Agama Hindu Dresta Bali,” sebutnya.

Jro Ketut Kayana mengingatkan krama di wewidangan desa adat diharapkan semakin meningkatkan kekokohan dan keajegan untuk menjalankan ajaran Agama Hindu sesuai Dresta Bali.

“Bali sesungguhnya sudah degdeg landuh sejak ribuan tahun yang lalu. Akan tetapi akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan aliran-aliran kepercayaan, sekte-sekte ataupun sampradaya yang berusaha merongrong keajegan Agama Hindu Dresta Bali dan Desa Adat di Bali,” tegasnya.

Menyikapi fenomena tersebut maka sangat pentingan melakukan suatu tindakan, salah satunya adalah dengan melaksanakan deklarasi. Jro Ketut Kayanya mengakui yang paling kwatirkan adalah jika semakin banyak bermunculan aliran kepercayaan ataupun sampradaya yang merongrong desa adat dan Agama Hindu Dresta Bali.

“Konsep Tri Murti yang merupakan roh atau jiwa Desa Adat di Bali akan semakin terkikis,” ujarnya.

Jro Ketut Kayana menambahkan, yang melatarbelakangi deklarasi ini dilaksanakan di Pura Kehen, yang mana Pura Kehen adalah salah satu khayangan jagat yang ada di Kabupaten Bangli. Nilai-nilai kekunoan yang dimiliki perlu diingatkan kembali untuk mengajegkan dresta yang menjadi warisan leluhur. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.