Pekerjakan Cewek di Bawah Umur, Tempat Hiburan Malam Ditutup

Empat tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ditutup paksa karena mempekerjakan cewek-cewek di bawah umur. (ist)

KUPANG | patrolipost.com – Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo memerintahkan untuk menutup empat tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keempat tempat hiburan malam yang ditutup karena mempekerjakan 17 anak di bawah umur itu yakni Libra, Sasari, Bintang, dan T.999.

Lepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha usai melakukan penutupan tempat hiburan malam, Jumat (18/6) malam mengatakan, empat tempat hiburan malam itu ditutup untuk sementara.

Penutupan tersebut berdasarkan hasil operasi Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTT yang berhasil mengungkap kasus eksploitasi 17 anak di bawah umur di empat kafe itu.

“Kita tutup sementara ini atas perintah Bupati Sikka. Jadi empat kelab malam itu ditutup sementara. Mereka dilarang beroperasi sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT,” kata Adeodatus.

Dia mengaku, keempat tempat hiburan malam memang sudah memiliki izin operasional. Namun ada pelanggaran yang dibuat, yaitu memperkerjakan anak di bawah umur, sehingga ditutup sementara. “Jadi untuk sementara dilarang beroperasi. Kita tetap melakukan pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sikka AKBP Sajimin saat dimintai tanggapan mengatakan, kasus eksploitasi anak itu sedang ditangani oleh Polda NTT. “Tadi juga Kapolda NTT perintah untuk empat kelab malam itu ditutup, sambil menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT,” papar Sajimin.

Kapolres mengingatkan, apabila ke depannya ada pemilik kelab malam yang memperkerjakan anak di bawah umur, maka pasti dikenakan pidana. “Kita lihat ke depannya. Kasus ini masih ditangani oleh Polda NTT . Jadi ke depannya semua kelab malam kita akan tertibkan,” pungkasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.