DPR RI: Kampung Tangguh Narkoba Ide Cerdas Kapolri Cegah Peredaran Narkoba

Anggota Komisi III DPR, Supriansa dan Santoso. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com — Terkait maraknya peredaran narkoba di Indonesia, kalangan DPR merespon positif pembentukan Kampung Tangguh Narkoba yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Anggota Komisi III DPR, Supriansa menilai pembentukan Kampung Tangguh Narkoba merupakan ide cerdas Kapolri sebagai benteng pertahanan untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kami dari Fraksi Golkar sangat mengapresiasi ide cerdas Bapak Kapolri untuk membuat pertahanan yang kuat guna mencegah peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat yang diberi nama Kampung Tangguh Narkoba,” kata Supriansa, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, narkoba memang sudah sangat merusak dan mengkhawatirkan, karena  menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat terutama generasi penerus bangsa. Bahkan, pemerintah secara nyata telah menyatakan perang terhadap narkoba.

“Itu artinya seluruh kekuatan bangsa harus kita keluarkan untuk melawan peredaran gelap narkoba,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR lainnya, Santoso. Politikus Partai Demokrat ini setuju dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba sebagai langkah nyata pihak Kepolisian berperang melawan narkoba.

“Sangat setuju, narkoba musuh bangsa, jangan hanya slogan saja tapi harus dibuktikan dengan aksi yang nyata. Salah satunya pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di seluruh Indonesia,” ungkap Santoso.

Lebih lanjut dikatakannya, peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan bahkan kronis. Hampir di semua daerah sudah dimasuki oleh narkoba.

“Bukan hanya di kota besar saja, narkoba sudah masuk ke kampung-kampung. Karena itu pemberantasan harus masif dan sinergis antara penegak hukum dan masyarakat,” jekasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh kapolda untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba di wilayah hukum masing-masing.

Kampung ini bisa dibentuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat serta stakeholder terkait. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi dini peredaran narkoba di area tempat tinggal. Dengan begitu sistem pencegahan bisa dimaksimalkan.

“Terhadap peredaran yang ada segera bisa diinformasikan sehingga kemudian kita bisa tangkap, dengan harapan memiliki daya cegah dan daya tangkal,” kata Sigit usai  pengungkapan kasus sabu 1,1 ton di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021). (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.