Pemilik Villa Bali Rich Kirim Surat Ucapan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Selain berkirim surat ke Ketua Mahkamah Agung RI, Hartati pemilik Villa Bali Rich yang menjadi korban penipuan juga menyurati Presiden RI Joko Widodo, 7 Juni 2021. Dalam surat itu janda dengan 3 anak ini menyampaikan ucapan terima kasih dan perlindungan warga negara RI kepada Jokowi.

“Sebagai warga negara RI saya telah mendapatkan Keadilan Hukum yang seadil-adilnya di bawah kepemimpinan Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Dr H. Muhammad Syarifuddin SH MH berupa 6 Putusan Kasasi Pidana dan telah dilaksanakan eksekusi terhadap 6 terdakwa pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich,” tulis wanita yang beralamat di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara ini.

Bacaan Lainnya

Namun Hartati mengaku gundah gulana mengetahui salah seorang narapidana mengatakan bahwa mereka akan bebas di bulan Juni 2021.

“Oleh karena itu saya memberanikan diri  untuk menulis Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum tetap (inkrah) dan telah dilaksanakan Eksekusi kepada Ketua Mahkamah Agung RI,” tulisnya.

Berikut kutipan surat Hartati kepada Presiden Jokowi:  

Jakarta, 7 Juni 2021

Kepada YTH:

Presiden Negara Republik Indonesia

Bapak Ir. H. Joko Widodo

Jl. Veteran No.18, Jakarta Pusat

Lampiran: 1 bundel Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada ketua MA RI

PERIHAL: Ucapan Terima Kasih dan Perlindungan Warga Negara RI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Dengan segala kerendahan hati saya memperkenalkan diri sebagai salah satu Warga Negara Indonesia, warga Bapak Presiden Republik Indonesia. Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Bapak Jokowi yang SANGAT SAYA KAGUMI, saya berkeinginan berkomunikasi langsung dengan Bapak tentang situasi dan kondisi keadaan saya melalui surat ini dan Kanal Khusus yaitu www.laporpresiden.org

Saya bernama Hartati yang beralamat di Jl. Florence 1 No. 80, Mediterania Boulevard, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, 14460. No HP: 081-388-300-888

Saya hanya seorang ibu rumah tangga biasa yang memperjuangkan apa yang memang HAK sebagai PEMILIK YANG SAH kami yaitu saya dan 3 anak saya dari Alm. Rudy Dharmamulya (Suami saya yang sudah dipanggil Tuhan YME 6 tahun lalu).

Sebagai warga negara RI  telah mendapatkan KEADILAN HUKUM  yang seadil-adilnya di bawah kepemimpinan Bapak Ketua MAKAMAH AGUNG RI. Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H berupa 6 Putusan Kasasi Pidana dan telah dilaksanakan Eksekusi yaitu:

  1. 134K/Pid/2020 atas nama Narapidana I Putu Adi Mahendra Putra, S.H., M.Kn (staff Notaris Hartono, S.H.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT yang dilakukan secara bersama-sama” dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada tanggal 3 Juni 2020 dan sudah menjalani lebih dari ½ masa hukuman.
  2. 534k/pid/2020 atas nama Narapidana Hartono, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT” yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.

Pada tanggal 9 Nopember 2020 telah dilakukan EKSEKUSI pengembalian BARANG BUKTI berupa 8 Sertifikat kepada yang ber hak yaitu korban Hartati

  1. 535k/pid/2020 atas nama Narapidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT” yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada tanggal 14 Januari 2021.
  2. 544k/pid/2020 atas nama Narapidana Suryady alias Suryady Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT” yang dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada tanggal 18 Januari 2021.
  3. 555k/pid/2020 atas nama Narapidana Asral Bin H Muhamad Sholeh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SURAT OTENTIK” yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada tanggal 11 Januari 2021.
  4. 557k/pid/2020 atas nama Narapidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT” yang dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Telah dieksekusi ke Rutan Gianyar pada tanggal 10 Januari 2021.

Namun hati saya GUNDAH GULANA ketika saya mengetahui salah seorang narapidana  mengatakan bahwa mereka akan BEBAS di bulan JUNI 2021. Oleh karena itu saya memberanikan diri  untuk menulis Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum tetap (inkrah) dan telah dilaksanakan Eksekusi kepada Ketua Mahkamah Agung RI (terlampir).

Para Narapidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Novum yaitu:

  1. Dokumen Uji Otentifikasi Tandatangan (SWASTA) Nomor: GRAF2005-803 tanggal 8 Mei 2020 yang diajukan oleh Terdakwa/ Pemohon PK tidak relevan dan tidak bisa digunakan untuk dijadikan sebuah BUKTI BARU adapun alasan – alasan sebagai berikut:
  • Bahwa SURAT ASLI yaitu Surat Jual Beli Saham antara Hartati-Suryady tanggal 21 Desember 2015, Surat Jual Beli Saham antara Hartati-Tri Endang Astuti tanggal 21 Desember 2015, dan Berita Acara RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik dari Mabes Polri sejak 6 Februari 2017. Bahkan Putusan MA Nomor 534 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 atas nama terdakwa Notaris Hartono yang pada AMARNYA menetapkan barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 78 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.

Dengan demikian, dalam Kurun Waktu tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan saat ini Ketiga Surat yang telah dinyatakan palsu tersebut tidak berada di tangan Pemohon PK, bagaimana Lembaga LKP Grafologi (SWASTA) bisa melakukan Uji otentifikasi tandatangan pada tanggal 8 Mei 2020 tanpa adanya SURAT ASLI.

  • Bahwa Apabila Pemeriksaan Uji Otitenfikasi Tanda Tangan mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2009 tentang Tata Cara dan Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk pemeriksaan dokumen, dalam pasal 80 ayat (2) menyebutkan “dokumen yang dikirimkan adalah dokumen asli, bukan merupakan tindasan karbon, faks atau fotocopy”. Sehingga Dokumen Uji Otentifikasi Tandatangan (SWASTA) Nomor: GRAF2005-803 tanggal 8 Mei 2020 yang dajukan pemohon PK tidak memenuhi Persyaratan tersebut.
  • Bahwa saya yang minim pengetahuan tentang Hukum. Saya bertanya kepada beberapa Praktisi Hukum dengan jawaban sama. Belum ada instansi SWASTA yang dilegalkan untuk bisa menguji tanda tangan dalam suatu perkara Pidana. Yang diakui dan dijadikan dasar oleh Para Hakim adalah hasil uji Lab For dari POLRI.
  • Bahwa justru sebaliknya, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab: 3741/DTF/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang dijadikan alat Bukti Surat Penuntut Umum, adalah merupakan Berita Acara dalam bentuk resmi yang dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenang yang memenuhi kriteria alat bukti surat sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 187 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3741/DTF/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah menerima Dokumen Bukti (ASLI).
    • Hasil kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli beserta Tim terhadap tanda tangan Hartati yaitu Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan asli Hartati.
  1. Putusan Perkara Perdata PN Denpasar nomor: 1032/Pdt.G/2018/Pn DPS
  • Bahwa Putusan perkara perdata berbeda dengan putusan Perkara pidana dimana Putusan perkara perdata mengatur kepentingan privat/pribadi para pihak sedangkan putusan perkara pidana mengatur kepentingan publik/masyarakat sehingga putusan perkara perdata nomor: 1032/Pdt.G/2018/Pn DPS yang bersifat privat/pribadi berbeda dengan Putusan perkara pidana tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Gianyar terhadap Narapidana Suryady dkk dan Putusan perkara pidana tingkat kasasi terhadap Narapidana Suryady dkk yang bersifat publik, sehingga peninjauan kembali atas Narapidana Suryady dkk secara materiil tidak bisa diterima atau harus ditolak karena hak-hak keperdataan Narapidana sudah secara otomatis terhapus oleh karena itu perbuatan Narapidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gianyar yang dikuatkan dalam Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum tetap (inkrah). Telah dilakukan eksekusi terhadap Suryady dkk sudah menjadi Narapidana di Rutan Gianyar.
  • Bahwa Putusan tersebut BUKAN BUKTI BARU karena sudah pernah diajukan pada sidang Pra Peradilan Perkara No. 71/Pid.Prap/2019/Pn.Jkt.Sel oleh Notaris Hartono, S.H. Dimana sudah ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2019.
  • Bahwa Putusan tersebut adalah Putusan yang sudah pernah diajukan serta dilampirkan dan dijadikan dalil dalam Eksepsi (keberatan) maupun Pledoi dan Duplik Terdakwa / Pemohon PK dalam perkara pidana tingkat pertama (PN Gianyar).
  • Bahwa dalam Pertimbangan Putusan Sela Hakim Pengadilan Negeri Gianyar telah menolak eksepsi terdakwa/ pemohon PK dan menyatakan sidang pemeriksaan terdakwa dilanjutkan atau dengan kata lain perkara Pidana atas nama terdakwa SURYADY dkk merupakan RANAH PIDANA.
  • Bahwa berpedoman pada fakta persidangan Majelis Hakim PN Gianyar telah menyatakan Suryady dkk bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”.
  • Bahwa Putusan PN Denpasar tersebut juga dipakai dalil oleh terdakwa dalam mengajukan Memori Kasasi dan Putusan Mahkamah Agung RI TETAP menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”. Dimana telah dilaksanakan eksekusi terhadap Suryady dkk sudah menjadi NARAPIDANA di RUTAN GIANYAR.

BUAH MANIS HASIL perjuangan yang panjang selama 5 tahun yang melewati jalan terjal berliku-liku melewati masa-masa tersulit sampai dengan ancaman taruhan nyawa saya (pihak lawan beberapa kali mengirim orang).

JUGA BUAH HASIL kerja keras dan prestasi Segenap Mabes Polri, Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta Team Adhyaksa Monitoring Center dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI, yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar. Yang Mulia Para Hakim yang sesungguhnya sangat sesuai dengan sebutan YANG MULIA, semulia hatinya. Saya dan 3 anak menyebut UTUSAN dari Tuhan dari lubuk hati yang paling dalam menghaturkan banyak-banyak Terima Kasih.

JANGAN SAMPAI SIA-SIA

Bahwa sudah seharusnya para narapidana menghormati dan menaati Hukum. Tidak menghalalkan segala cara untuk memiliki yang memang bukan miliknya. Untuk diketahui Suryady alias Suryady Azis salah satu dari narapidana adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di Singapore juga memalsu tanda tangan saya di Singapore dengan MODUS OPERANDI yang sama yaitu Jual Beli Saham. Hasil Lab For Singapore menyatakan NON IDENTIK alias PALSU (proses Hukum sedang berjalan) sama dengan hasil dengan SP2HP Ke-IV Nomor: B/23/I2018/DitTipidum dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri tanggal 26 Oktober 2017 terhadap tanda tangan Hartati di dalam:

  • Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICH MANDIRI tanggal 21 Desember 2015.
  • Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI antara Hartati dan Suryady tanggal 21 Desember 2015.
  • Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI antara Hartati dan Tri Endang Astuti tanggal 21 Desember 2015.

Dengan Hasil NON IDENTIK atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan asli Hartati.

Semuanya sudah terang benderang, sangat jelas sejelas-jelasnya FAKTA YANG TERUNGKAP PADA PERSIDANGAN adalah pengakuan murni para Narapidana yaitu:

  1. Para Narapidana mengakui bahwa RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 yang dipimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono TIDAK PERNAH ADA/ TIDAK PERNAH TERJADI/ PALSU.

Hendro sendiri mengaku RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 TIDAK PERNAH ADA/TIDAK PERNAH TERJADI/PALSU.

Terkuak/terbongkar niat jahat Hendro membuat RUPS palsu dan menjadikan dirinya sebagai Ketua RUPS adalah untuk memiliki 10% saham Alm. Rudy Dharmamulya dengan cara jahat yaitu TANPA MEMBAYAR.

CATATAN: Tidak ada satu sen pun tunggakan proyek Alm. Rudy kepada Hendro (Hendro adalah kontraktor 3 properti Alm. Rudy). Semua bukti transfer, copy cek dan giro ada di tangan saya.

  • Pada Berita Acara RUPS tertulis Hartati dinyatakan hadir di Kantor PT Bali Rich Mandiri di Ubud pada tanggal 21 Desember 2015. FAKTANYA, Hartati berada di Jakarta. Saksi fakta Poetriyani Koffah yang melihat Hartati di Jakarta sudah memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim PN Gianyar.
  • Sesuai dengan SP2HP Ke-IV Nomor: B/23/I2018/DitTipidum dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri tanggal 26 Oktober 2017 terhadap tanda tangan Hartati di dalam: Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICH MANDIRI tanggal 21 Desember 2015 dengan Hasil NON IDENTIK atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan asli Hartati.
  • Akibatnya semua hal yang diputuskan dalam Berita Acara RUPS PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 menjadi BATAL DEMI HUKUM.
  1. Para Narapidana mengakui bahwa harga jual beli 1000 lembar saham PT Bali Rich Mandiri yang ber asset Bali Rich Villa Ubud terdiri dari tanah seluas 7.355M2 berikut bangunan dan fasilitas beserta isi perlengkapannya adalah sebesar Rp 38 Miliar dan Asral baru membayar Down Payment sebesar Rp 1 Miliar pada tanggal 9 Juli 2015. BELUM/TIDAK PERNAH ADA PELUNASAN.
  • Uang sebesar Rp 1 Miliar adalah Down Payment dan bukan pelunasan. Sangat jelas tertulis pada kwitansi No.5438 tertulis DOWN PAYMENT BALI RICH UBUD.

Down Payment yang artinya uang muka bukan PELUNASAN. Yang dibayar pada tanggal 9 Juli 2015 dengan cara membayar kepada Djarius Haryanto Rp.500 juta (Pemilik dan pemegang saham 10%) dan Hartati Rp.500 juta. Sedangkan Hendro tidak mendapat pembagian dikarenakan Hendro hanya pemegang saham 10% tetapi bukan pemilik saham. Saham yang tertulis nama Hendro adalah saham yang tidak ada nilainya dimana Hendro tidak pernah menyetorkan sejumlah uang. Hendro sudah mengakui di depan Majelis Hakim PN Gianyar. Atas dasar tersebut Hendro tidak memiliki hak nilai atas 10% saham tersebut.

  1. Sebelum pemalsuan surat, Suryady bukan siapa-siapa. Suryady bukan pemilik saham, bukan pemegang saham dan juga bukan pengurus. Saya tidak pernah menawarkan jual kepada Suryady yang saya tahu persis keuangan Suryady. Karena Suryady adalah mantan karyawan saya yang saya pecat karena ketahuan Suryady mengganti saham milik saya menjadi seolah-olah milik Suryady di Singapore.
  • Sesuai dengan SP2HP Ke-IV Nomor: B/23/I2018/DitTipidum dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri tanggal 26 Oktober 2017 terhadap tanda tangan Hartati di dalam Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI antara Hartati dan Suryady tanggal 21 Desember 2015 dan Jual Beli Saham PT BALI RICH MANDIRI antara Hartati dan Tri Endang Astuti tanggal 21 Desember 2015 dengan Hasil NON IDENTIK atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan asli Hartati.

Demikian Surat Permohonan ini saya buat. Mohon maaf yang sebesar-besarnya Kepada YTH Bapak Presiden apabila ada kata-kata yang tanpa saya sengaja tidak berkenan. Sebagai Warga Negara Indonesia saya sangat berhati-hati tidak berani berbuat yang melanggar hukum.

Saya sangat menghormati dan patuh kepada Hukum. Tetapi saya sebagai korban telah bertubi-tubi dizolimi dengan berbagai rekayasa lawan memutar balik fakta dengan segala upaya membunuh karakter pembohongan kepada publik termasuk mengancam keselamatan jiwa saya sehingga membuat hidup saya tidak nyaman.

Sebelum dan sesudahnya saya menghaturkan banyak-banyak terima kasih

Wassalamualaikum,

Hormat saya,

Korban & Pencari Keadilan

HARTATI beserta 3 anak (rls/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.