Menang PTUN, Nasib Gobang Sucipto Jadi ASN di Ujung Tanduk

Kabag Hukum Setda Bangli, Nasrudin SH. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Salah satu pejabat di Bangli  yakni I Wayan Gobang Sucipto terjerat kasus tindak pidana korupsi. Karena terbelit kasus, Wayan Gobang sebelumnya telah diberhentikan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli.

Namun mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli tersebut melakukan perlawanan lewat upaya hukum ke  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya untuk dapat mengembalikan statusnya sebagai PNS. Gobang Sucipto menang di PTTUN Surabaya, meski begitu harapan untuk kembali jadi PNS masih tidak jelas.

Kepala Bagian Hukum Setda Bangli, Nasrudin saat dikonfirmasi terkait kasus Gobang Sucipto menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2012 Gobang Sucipto diputus bersalah dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian setelah menyelesaikan masa pidana yang bersangkutan kembali berkantor.

“Pasca menjalani hukuman yang bersangkutan bertugas di Bappeda Bangli dan status sebagai fungsional perencana madya,” jelasnya, Minggu (6/6/2021). 

Selanjutnya, pada tahun 2018 lalu terbit SK Bersama Menpan RB, Mendagri dan BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan. PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati mengambil tindakan dengan mengeluarkan SK pemberhentian Gobang Sucipto pada Desember 2018. Kemudian Gobang Sucipto melakukan upaya hukum yakni mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar.

“Ada upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTTUN Denpasar. Pada saat itu PTTUN Denpasar menolak gugatan tersebut,” tegas Kabag asal NTB ini

Tidak puas atas putusan PTUN Denpasar, Goang Sucipto melakukan upaya banding ke PTUN Surabaya. Putusan PTUN Surabaya memenangkan Gobang Sucipto dan isi amar  putusan menyatakan SK Bupati tidak sah.

“SK Bupati dibatalkan sehingga diperintahkan untuk dicabut dan merehabilitasi dan mengembalikan harkat dan martabak sebagai mana mestinya,” ungkap Nasrudin.

Terkait putusan tersebut pemerintah daerah melakukan konsultasi ke BKN, baik secara tertulis maupun konsultasi langsung. Selain itu dilakukan rapat dengan jajaran Forkompida seperti Kejaksaan, Polres dan Pengadilan. Kata Nasrudin, dari konsultasi dan rapat yang dilakukan agar SK Bersama dijalankan. Dengan demikian Gobang Sucipto tidak lagi menjadi PNS. 

“Untuk usulan pemecatan sudah diajukan,” ungkap Nasrudin.

Terpisah Wayan Gobang Sucipto saat dikonfirmasi terkait usulan pemecatan sebagai ASN mengaku tidak tahu terkait hal tersebu. ”Saya belum tahu rencana tersebut dan  saja juga belum sempat dipanggil,” ujarnya singkat. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.