Bedah Buku, Golkar Bali Bakal Undang Narsum Komisi II DPR RI

Ketua Tim Webinar Partai Golkar, Dewa Suamba Negara didampingi Sekretaris Webinar, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Keberlanjutan dari wbinar yang digelar beberapa waktu lalu, DPD Partai Golkar Provinsi Bali Senin (10/5/2021) berencana menggelar webinar bedah buku dengan mengusung tema “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Daerah Lainnya melalui Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004”.

“Webinar bedah buku nanti merupakan kelanjutan dari pelaksanaan webinar yang telah kita adakan 2 April lalu,” terang Ketua Tim Webinar Partai Golkar Dewa Suamba Negara didampingi sekretaris Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, dan Tim IT Iwan Karna, di Kantor Golkar Bali, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, webinar bedah buku nanti akan menghadirkan pembedah, antara lain Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Dekan/Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M., Guru Besar Fakultas Hukum Unwar Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unud Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., dan Sekretaris Pasca Sarjana Unwar Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E., M.Si.

“Narasumber nanti ada yang sebagai pembanding dan pembedah buku. Webinar akan kita mulai pukul 9 pagi sampai jam 12 siang, live on zoom meeting,” kata Dewa Suamba Negara.

Bagi masyarakat, akademisi, politisi, pemerhati dan praktisi, serta pihak lainnya yang ingin mengikuti webinar nanti bisa mengikuti live streaming di Fanpage Facebook: Golkar Bali, dan meeting ID: 256 197 0313 dengan password: GOLKARBALI.

“Tujuan bedah buku ini memperkuat beberapa hal diantaranya segi argumentasi dari sisi hukum, sosiologis dan aspek potensi dari sumber daya alam yang bisa diperjuangkan dalam asas keadilan didalam Undang-Undang Dana Perimbangan yang sudah masuk dalam program legislasi nasional,” jelasnya.

Perlu diketahui, Partai Golkar Provinsi Bali telah menggelar webinar dana perimbangan keuangan tersebut karena ingin bersama-sama seluruh elemen dan komponen masyarakat termasuk Pemerintah Provinsi Bali dan legislator wakil rakyat Bali di Pusat untuk memperjuangkan hak Bali ke Pusat karena memperhatikan besaran Dana Perimbangan yang diterima Pemprov Bali dari tahun ke tahun jika dibandingkan dengan devisa yang dihasilkan oleh Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sangat kecil. Pasalnya, potensi alam Bali menjadi aset yang teramat penting dalam menjadikan Bali sebagai daerah tujuan wisata disamping juga faktor agama, adat, dan budaya.

Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, tidak memasukkan potensi alam Bali sebagai daya tarik pariwisata yang juga berkontribusi sangat besar dalam perolehan devisa negara. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.