Ombudsman Minta BWS Tegas Selesaikan Masalah Air Subak Balangan yang 21 Tahun Kekeringan

Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkatab. (dok)

MANGUPURA | patrolipost.com – Ombudsman RI Perwakilan Bali terus memantau masalah kekeringan yang melanda Subak Balangan, Kuwum, Mengwi, Badung. Ombudsman bahkan mengaku sudah turun ke Subak Balangan untuk mengecek kondisi lahan yang lebih dari 21 tahun dilanda kekeringan tersebut. Ombudsman meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali – Penida segera menyelesaikan permasalah ini.

“Iya, Selasa lalu kami sudah melakukan peninjauan ke Subak Balangan. Kami bertemu para tokoh di sana dan mendapat informasi kondisi subak disana dimana 21 tahun tidak dapat air,” ungkap Ketua Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab  dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dari hasil peninjauan ke lapangan, pihaknya memang melihat lahan pertanian warga kekurangan air. “Setelah kami turun ke lokasi lahan pertanian yang dimiliki oleh warga. Memang dari ketersediaan air kita lihat belum memadai tapi ada aliran air dari kelompok masyarakat lainnya bukan dari aliran sungai,” katanya.

Bila tidak terkendala air, Subak Balangan cukup subur. Pihaknya pun sepakat dengan para tokoh subak tersebut agar beton pembatas sungai dibuka sehingga pertanian di Subak Balangan menjadi  lebih bagus.

“Ternyata bukan Subak Balangan saja, subak sekitar juga kena dampak (kekeringan),” terang Umar Ibnu Alkhatab.

Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Badung dan bertemu langsung dengan kalangan DPRD Badung agar benar-benar serius menyelesaikan permasalahan air di Subak Balangan ini.

Karena permasalahan ini menyangkut kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Tabanan, pihaknya sudah meminta Pemkab Badung menjalin komunikasi dengan Tabanan. Sebab, masalah ini tidak saja menyangkut masalah air, namun juga hubungan kedua daerah.

“Dua kabupaten ini saya harap berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan Subak Balangan dan sekitarnya,” harapnya.

Disinggung soal tuntutan petani agar beton pembatas aliran Sungai dibuka, Umar Ibnu Alkhatab menegaskan, sungai merupakan milik negara dan yang mempunyai kewenangan itu Bali Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Sehingga BWS Bali-Penida harus membongkar, karena sungai itu adalah tanah milik negara dan tidak bisa diklaim oleh satu kelompok masyarakat.

“Membuat beton pembatas di atas lahan negara  itu tidak boleh. Kita minta BWS mengambil tindakan untuk membongkar itu. Sudah barang tentu koordinasi dulu dengan dua Pemkab (Badung-Tabanan) sehingga tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Pihaknya pun sangat berharap petani Subak Balangan mendapat air secara layak untuk pertanian mereka. Sebab, curat marut krisis air di subak ini sudah terjadi sejak 21 tahun lalu.

“Sudah berlangsung 21 tahun dan sudah lama sekali. Kami harap permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” pungkasnya. (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.