Dua Hari, 10 Pasien Covid-19 Bali Meninggal Dunia

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sedikitnya 10 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali meninggal dunia dalam dua hari terakhir. Selasa (13/4/2021) kemarin tercatat 7 pasien meninggal dunia, dan hari ini Rabu (14/4/2021) 3 pasien meninggal dunia.

Dengan adanya penambahan 10 pasien yang meninggal dunia ini, maka total 1.225 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Pulau Dewata. Dengan total pasien terkonfirmasi positif sampai hari sebanyak 42.326 orang, maka tercatat angka kematian mencapai 2,89 persen.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa kemarin pasien terkonfirmasi positif ada penambahan sebanyak 150 orang (144 orang melalui transmisi lokal dan 6 PPDN), sedangkan pasien sembuh sebanyak 122 orang. Tren dominannya kasus baru dibandingkan pasien sembuh masih berlanjut hari ini.

Dikutip dari situs resmi www.infocorona.baliprov.go.id, tercatat, pasien terkonfirmasi positif hari ini sebanyak 121 orang (103 orang melalui transmisi lokal dan 18 PPDN ). Sedangkan pasien sembuh hanya sebanyak 69 orang, dan 3 orang meninggal dunia.

Dengan penambahan 69 pasien sembuh, maka total pasien sembuh dari virus Corona di Provinsi Bali mencapai 39.333 orang atau dengan tingkat kesembuhan mencapai 92,93 persen. Sementara itu kasus aktif per hari ini tercatat 1.768 orang (4,18 persen).

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni: Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan, serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.