Menunggak Pajak Rp 1 Miliar Lebih, KPK Bersama Bupati Mabar Sidak Hotel Inaya Bay

Hotel Inaya Bay milik BUMN menunggak pajak sebesar  Rp 1 miliar lebih. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Manggarai Barat (Mabar) melakukan sidak di enam lokasi aset dan pajak bermasalah, Sabtu (10/4/2021). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong  penertiban aset milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dan kepatuhan wajib pajak.

Keenam titik lokasi yang ditinjau yaitu Puncak Waringin, Tanah Pembebasan Binongko, Terminal Multipurpose Labuan Bajo Milik PT Pelindo III, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Komodo, aset tanah untuk jalan melintasi Tempat Perdagangan Ikan (TPI) dan Hotel Inaya Bay.

Bacaan Lainnya

“Sesungguhnya pajak parkir, restoran dan reklame di bandara merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ke Pemda. Pihak pelaku usaha dan Unit Pengelola Bandar Udara atau UPBU tidak dapat berkelit bahwa ini bukan kewajiban mereka. Dipastikan tidak ada dualisme pungutan PNBP dan Pajak Daerah,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.

Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lanjut Dian, timbul atas penyediaan sarana dan prasarana di bandara. Sedangkan, kewajiban pajak daerah timbul jika sarana prasarana tersebut diusahakan untuk parkir, restoran dan reklame.

Sebelumnya KPK berkesempatan beraudiensi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati dr Yulianus Weng. Dalam kesempatan tersebut, Edi menyampaikan manfaat dari pendampingan KPK terutama dalam tata kelola aset dan pajak. Sesuai dengan visi dan janjinya, Edi menginginkan aset yang selama ini bermasalah untuk mendapatkan penyelesaian konkret.

“Dengan Forkompinda kami sudah membentuk Tim Aset diketuai Kepala Kejaksaan Negeri. Termasuk dengan melibatkan masyarakat yang paham untuk melihat riwayat tanah. Fokus utama saat ini adalah pemetaan, legalisasi dan penertiban aset di Kecamatan Komodo yang mempunyai luas 400 hektar,” ujar Edi.

Pihaknya, sambung Edi, sudah mengeluarkan surat permintaan blokir penerbitan sertifikat untuk tanah hasil reklamasi mulai dari Dermaga Putih Kampung Ujung sampai Puncak Pramuka. Menurutnya, akan ada revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, Edi menyampaikan, saat ini ada sekitar 180 sertifikat tanah overlap sampai ke sempadan pantai dan laut.

“Saat ini revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat menjadi urgen karena sejak 2012 belum pernah direvisi sementara sudah banyak kebutuhan untuk perencanaan pembangunan di Labuan Bajo. Kami tidak bisa menyusun peraturan daerah rencana tata ruang wilayah apabila permasalah aset tidak dituntaskan,” tambah Edi.

Hasil tinjauan lapangan disimpulkan:

Pertama, pengelolaan kawasan Puncak Waringin akan dikelola oleh Pemda.

Kedua, untuk tanah pembebasan di daerah Pinongko sepanjang 25 meter sudah disepakati oleh pemiliknya untuk dihibahkan ke Pemda setelah sebelumnya selama 6 tahun pembangunan jalan arteri tersebut terhenti.

Ketiga, UPBU tidak dapat memberikan informasi apapun baik terkait jumlah penarikan pajak parkir, restoran dan reklame yang berada di dalam kawasan bandara.

Keempat, aset tanah untuk jalan tembus melintasi TPI sepanjang 1 KM lebar 15 meter telah dihibahkan oleh masyarakat ke Pemda.

Kelima, diketahui batching plan untuk menyuplai hasil tambang galian-C ke Terminal Multipurpose Labuan Bajo milik PT Pelindo III dan suplai ke waterfront city tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah sejak beroperasi.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Manajer Regional Bali-Nusra Respati Budi Kristyantoro menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji akan segera memberitahukan hal ini ke manajemen PT Pelindo III serta menegur vendor apabila melanggar SOP.

Keenam, KPK menyaksikan pemasangan peringatan oleh Pemda di salah satu hotel milik BUMN yang menunggak pajak hotel sebesar Rp 920 juta dan pajak restoran sebesar Rp 568 juta. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 tahun 2012 tentang pajak daerah.

“Hotel ini harus menjadi contoh untuk hotel-hotel yang lain agar bergerak menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Demi mengurangi potensi kebocoran dan kerugian negara. Kita juga sudah bentuk Tim Pajak lintas instansi,” kata Edi.

Sementara itu Pengelola Kawasan Marina, Nanang Ariawan Ardianto menyebutkan pandemi Covid-19 menyebabkan tingkat hunian turun dan berdampak pada pendapatan hotel. Untuk itu ia berharap mendapatkan keringanan dalam membayar pajak hotel dan restaurant.

“Sebenarnya kami ingin membayar pajak, tapi karena kemarin itu tamu sangat sedikit, jadi ada keinginan dari kami untuk diberi keringanan. Occupancy-nya (tingkat hunian) sangat rendah karena di masa Covid-19 ini di tempat kita sangat minum tamunya,” ujarnya.

Ariawan pun meyakinkan akan membayar tunggakan tersebut dalam beberapa hari ke depan.

“Seharusnya minggu ini sudah terbayar karena saya sudah koordinasi ke pusat. Nanti akan saya konfirmasi ulang agar dalam minggu ini segera dibayar,” janjinya.

KPK merekomendasikan kepada Pemda untuk memastikan tax clearance kepada para pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya dan mendorong pemberlakuan NPWP Cabang. Hari ini, Minggu 10 April 2021 juga direncanakan pemasangan peringatan di lokasi 10 penunggak PBB terbesar di Labuan Bajo. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.