Kemenkumham Tolak Kepengurusan Hasil KLB, Kubu Moeldoko Melawan

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menolak hasil kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko. Ihwal hal ini dikatakan Menkumham Yasonna H Laoly dalam konferensi pers yang digelar bersama Menkopolhukam Mahfud MD.

Adapun sebelumnya, Partai Demokrat lewat Jhoni Allen Marbun cs menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umumnya.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan alasan tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih adanya administrasi yang tidak terpenuhi.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPP DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” katanya.

Sekadar informasi terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Kubu yang kontra terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil KLB tersebut terpilih Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2026.

Moeldoko Akan Gugat ke PTUN
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Moeldoko, Saiful Huda Ems menanggapi keputusan Kemenkumham yang menolak permohonan pengesahan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Menurut Saiful, perlu diketahui terlebih dahulu, sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media online dan stasiun-stasiun Tv, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, telah menyatakan konferensi pers virtualnya, Rabu (31/3/2021).

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain Perwakilan DPD dan DPC. Dengan demikian, Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang Tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna.

SHE sapaan akrab Saiful menyatakan, apa yang disampaikan Menteri Yasonna Laoly adalah untuk menjelaskan lebih lanjut, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama dimana Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat Tanggal 19 Maret 2021 yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen, namun kelengkapan tersebut belumlah dipenuhi.

“Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah,” tuturnya.

“Lalu bagaimana dengan komentar saya? Sejujurnya sejak awal mula saya sesungguhnya tidak terlalu akan mempersoalkan terhadap apa yang akan diputuskan Kementrian Hukum dan HAM mengenai pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang,” tambahnya.

Menurut dia, mau diterima atau ditolak, sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN),” ungkapnya.

SHE mengatakan, jikapun pihaknya yang menang, Partai Demokrat kubu AHY pun akan melakukan gugatannya ke PTUN. Demikian juga sebaliknya, jika pihaknya ditolak oleh Kemenkumham seperti sekarang, maka pastinya pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN.

“Olehnya, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr Moeldoko,” ungkap dia.

Lebih lanjut SHE menilai, Kemenkumham bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya bagi kelanjutan nasib para pejuang demokrasi yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan.

“Maka kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berpijak pada nilai-nilai demokrasi dan bukan dinasti,” ucap dia.

Baginya, pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka lebar bagi kubu kepemimpinan Moeldoko untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Sebelum ada keputusan dari PTUN tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM bertepuk dada, apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” ujar Saiful.

Di sisi lain, pihaknya juga sangat memahami, betapa riskannya Kementrian Hukum dan HAM dalam memutus perkara ini, sebab haqul yakin Kementerian Hukum dan HAM tentunya juga sangat menyadari, bahwa ia bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif).

“Jika Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Pak Dr. Moeldoko ia akan dicurigai sebagai intervensi Pemerintah atas terjungkalnya AHY dari Ketum Partai Demokrat. Karena itu Kementrian Hukum dan HAM sesuai prediksi saya tidak akan menerima kepengurusan dari pihak kami, namun akan tetap mensahkan kepengurusan pihak AHY,” tuturnya. (305/jpc/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.