Saat Hamil Sering Dianiaya Suami, Kini Ibu Muda Ini Dilarang Mertua Bertemu Anaknya

Ayu PD memperlihatkan foto bersama buah hatinya. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang ibu muda berinisial Ayu PD (26) mengaku dianiaya berulangkali oleh suaminya berinisial Kadek AD (25). Tidak hanya sampai disitu, kini ia tidak diizinkan bertemu dengan buah hatinya oleh keluarga sang suami sejak akhir tahun 2020 lalu.

Di awal pernikahannya pada Oktober 2019, semuanya berjalan baik. Pernikahan mereka dilakukan secara adat Bali karena keduanya berlatarbelakang agama berbeda, Ayu beragama Budha sedangkan Kadek memeluk agama Hindu.

Bacaan Lainnya

Ayu yang bekerja dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga, sedangkan sang suami tidak bekerja. Ketika Ayu masuk ke fase hamil besar, Kadek mulai menunjukkan sikap kasarnya.

“Kekerasan mulai saat saya hamil besar. Saya sering ditinggal malam-malam untuk mabuk dan berjudi. Saya didorong diusir dari rumah gara-gara saya gak mau diajak ke kampungnya. Karena saat itu saya sering kontraksi,” ungkap Ayu, didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapura di Denpasar, Senin (22/3/2021).

Kekerasan dialami Ayu terus berlanjut hingga melahirkan sampai buah hati mereka berusia 7 bulan. Puncaknya pada Oktober tahun 2020, Ayu memutuskan keluar dari rumah sang suami di Jalan Ahmad Yani Denpasar karena tidak tahan dengan aksi kekerasan yang secara berulang dialaminya dan merasa nyawanya terancam.

Ayu kembali ke rumah orangtuanya di Luk – Luk, Mengwi, Kabupaten Badung. Namun Ayu sempat melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar atas kasus penganiayaan oleh sang suami. Ayu sempat kembali ke rumah sang suami didampingi polisi untuk mengambil barang-barang pribadinya.

Ternyata semua barang pribadinya telah disimpan di luar rumah dan dikemas menggunakan kantong plastik. Ayu tidak diizinkan untuk bertemu dengan buah hatinya. Bahkan, bapak mertuanya melarang Ayu untuk bertemu buah hatinya itu.

“Saya ingin bertemu dengan anak saya, mereka selalu beralasan sedang berada di Karangasem,” tutur Ayu.

Kasusnya pun mulai masuk ke babak baru. Ayu lalu meminta Siti Sapura sebagai pendamping hukumnya. Siti Sapurah mengatakan, jika saat ini dirinya sedang berjuang mengembalikan hak asuh anak kepada kliennya. Dan terkait hak asuh anak, pihaknya telah membuat laporan ke Polresta Denpasar dan Polda Bali.

“Karena klien saya ingin meyelamatkan nyawanya, sehingga dia keluar dari rumah tanpa membawa bayinya saat itu berusia 7 bulan. Dia melapor ke Polresta Unit PPA, ditanya ada surat nikah, klien saya, bilang tidak ada. Lalu beralih ke pidana umum. Dan sekarang sudah dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Tetapi pelaku saat ini belum ditahan,” ujar Siti Sapura.

Sementara laporan di Polda Bali dengan tuduhan Pasal 330 KUHP pada Desember 2020. Selain itu, Siti Sapura juga telah meminta pendapat ahli hukum adat, Prof Windia guru besar Unud terkait nikah adat yang telah dilakukan antara Ayu dan Kadek.

“Prof Windia memaparkan dengan jelas, itu sah secara perkawinan adat. Tetapi setelah ada Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 74 dan perubahanannya Nomor 16 Tahun 2019 itu tidak mungkin dianggap sah secara nasional. Harus taat secara undang-undang perkawinan nasional. Dimana perkawinan dianggap sah, jika sah secara undang-undang nasional. Dan mendapatkan kartu keluarga secara sah. Sementara ini (perkawinan sah secara nasional) tidak dilakukan. Artinya, seorang anak berhak atas ibu kandungnya,” terang wanita yang akrab disapa Ipung ini.

Namun saat ini Ayu tidak diperbolehkan menemui anaknya sendiri. Ironisnya, sosok yang paling getol melakukan penolakan itu adalah bapak mertuanya. “Kami berharap agar pihak Kepolisian bisa bekerja secara cepat dan adil demi masa depannya anak ini,” imbuhnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.