KPP Pratama Dentim Bersinergi dengan Pemkot Denpasar Optimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak SPT 2021

KPP Pratama Denpasar Timur saat audensi dengan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara di Kantor Walikota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam rangka optimalisasi kepatuhan pelaporan wajib pajak SPT Tahunan 2021, KPP Pratama Denpasar Timur (Dentim) menggelar audensi dengan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara yang dilaksanakan di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (18/3/2021). Hal ini dilakukan karena partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam menyetor dan melaporkan pajak akan membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan.

Dalam pertemuan audensi tersebut, hadir Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Denpasar Timur Ni Ketut Wiratini, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Denpasar Timur, I Gusti Nyoman Sanjaya, dan Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Bali, Iva Rivada.

Bacaan Lainnya

Kepala KPP Pratama Denpasar Timur Joko Rahutomo mengatakan, untuk memudahkan masyarakat dalam memahami materi, keseragaman kelas pajak secara daring, dan mengoptimalkan pelaporan wajib pajak memanfaatkan layanan daring. Sehingga kelas pajak secara daring sangat membantu memberikan edukasi kepada wajib pajak tanpa hadir ke KPP. Selain itu, kelas pajak secara daring dapat diikuti oleh semua wajib pajak dari tempat masing-masing serta dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan Protokol Kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa kelas pajak daring ini dilaksanakan dua kali setiap minggunya, dengan melibatkan akun representative. Terutama pajak daring ini memprioritaskan kelas pajak KPP Pratama Denpasar Timur adalah wajib pajak orang pribadi, di mana kelas pajak untuk wajib pajak karyawan atau PNS berbeda dengan kelas pajak untuk wajib pajak non karyawan.

KPP Pratama Denpasar Timur berharap Pemkot Denpasar dapat menyosialisasikan program ini kepada masyarakat Kota Denpasar pada khususnya untuk melaporkan pajaknya melalui E-Filing.

“Untuk setor pribadi saya harap sudah melaporkannya paling lambat tanggal 31 Maret 2021, karena pembayaran pajak ini juga merupakan tulang punggung pendapatan bagi negara  dan itu juga kembali akan digunakan untuk membiayai berbagai program  pembangunan,” ujar Joko Rahutomo.

“Maka dari itu saya berharap kepada masyarakat agar membayar pajak  dan melaporkan pajaknya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. Itu artinya jika setiap kegiatan ekonomi ada pajaknya agar segera dibayar dan dilaporkan,” imbuhnya.

Sementara Walikota Denpasar IGN Jaya Negara mengapresiasi program  tersebut agar masyarakat tetap tepat waktu dalam menyetor dan melaporkan pajaknya.

“Melalui kesempatan ini, kami mengajak seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bisa melaporkan pajaknya tepat waktu, karena partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam menyetor dan melaporkan pajaknya akan membantu pemerintah melaksanakan program pembangunan, apalagi sekarang sudah bisa melaporkan pajak secara online melalui e Filling, jadi bisa kapan saja dan dari mana saja,” tandas Jaya Negara. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.