Melegakan! Pasien Sembuh Covid-19 Bali Melebihi Kasus Baru

Perubahan ketentuan SE Gubernur Bali No 01 Tahun 2021. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah bebeberapa hari pasien positif Covid-19 di Provinsi Bali melebihi pasien sembuh, hari ini Sabtu (30/1/2021) muncul kabar melegakan. Berdasarkan laporan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTTP) Covid-19 Bali, pasien positif sebanyak 253 orang, angka itu jauh di bawah  pasien sembuh mencapai 298 orang.

Hanya saja masih ada kabar duka, sebab pada saat bersamaan sebanyak 5 pasien dikabarkan meninggal dunia. Dengan adanya penambahan 5 pasien meninggal, maka total Covid-19 telah merenggut 675 jiwa di Provinsi Bali sejak kasus pertama diumumkan pemerintah 2 Maret 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya penambahan kasus positif sebanyak 253 orang maka total pasien Covid-19 Provinsi Bali mencapai 26.066 orang. Sedangkan dengan penambahan 298 pasien sembuh, maka total sebanyak 21.799 orang di Pulau Dewata sembuh dari virus Corona. Atau dengan tingkat kesembuhan mencapai 83,63 persen.

Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 3.592 orang (13,78 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Jumlah pasien harian tertinggi tercatat pada Rabu (20/1/2021) dimana sebanyak 494 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali. Sedangkan jumlah pasien yang juga diatas 400 orang tercatat pada Jumat (29/1/2021) kemaren, dimana sebanyak 415 pasien terkonfirmasi positif. Sedangkan pasien sembuh pada hari yang sama sebanyak 307 orang, dan pasien meninggal dunia sebanyak 7 orang.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.