Update Covid-19 Bali: Kasus Baru Terus Melonjak, Hari Ini 311 Orang Terpapar

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi di Provinsi Bali dengan kasus baru rata-rata di atas 250 kasus. Hari ini, Jumat (15/1/2021) kasus harian terkonfirmasi positif sebanyak 311 orang (294 orang melalui transmisi lokal, 17 PPDN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 202 orang, dan pasien meninggal dunia 6 orang.

Dikutip dari laman resmi www.infocorona.baliprov.go.id, angka ini melonjak dibandingkan sehari sebelumnya, Kamis (14/1/2021) dimana sebanyak 297 orang terpapar Covid-19 (277 orang melalui transmisi lokal, 19 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan pasien sembuh sebanyak 248 orang, dan 2 orang meninggal dunia.

Dengan penambahan 311 kasus baru hari ini, maka secara kumulatif virus Covid-19 telah memapar 20.863 orang di Provinsi Bali. Sedangkan dengan penambahan 202 pasien sembuh hari ini, maka total pasien sembuh sebanyak 18.177 orang atau dengan tingkat kesembuhan 87,13 persen.

Adapun dengan tambahan 6 pasien meninggal dunia hari ini, maka total 587 orang tewas akibat Covid-19 di Provinsi Bali atau dengan tingkat kematian 2,81 persen. Pasien meninggal hari ini berasal dari Jembarana (1), Badung (1), Denpasar (1), Gianyar (2) dan Klungkung (1 pasien).

Adapun kasus aktif per hari ini menjadi 2.099 orang (10.06 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.