Kasus Positif Covid-19 Melonjak, GTPP Kota Denpasar Imbau Masyarakat Tidak Pulang Kampung

Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan tren peningkatan selama Januari 2021. Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, beragam langkah terus dioptimalkan Pemerintah Kota Denpasar.

Kali ini, sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan dan pulang kampung, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau melaksanakan perjalanan luar daerah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, imbauan ini merupakan tindaklanjut atas meningkatnya penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, peningkatan terbesar diketahui akibat klaster pulang kampung atau perjalanan luar daerah serta perkantoran dan kluster keluarga.

“Jadi seluruh pegawai, ASN serta masyarakat Kota Denpasar diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah termasuk pulang kampung. Hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting, utamanya penerapan Protokol Kesehatan yang ketat,” ujar Dewa Rai.

Adapun hal penting yang dimaksud secara rinci yakni: Pertama, selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, yakni menerapkan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin di atas wajib diterapkan,” kata Dewa Rai.

Terkait klaster perkantoran, saat ini telah diterapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen sisanya dapat melaksanakan Work From Office dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN.

“Jadi untuk menjadi perhatian bersama bagi para ASN, pegawai dan masyarakat di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanakan imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan, dan tren grafiknya dapat melandai,” pungkasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.