Bule Prancis Jual Narkoba Bersenjata Api Laras Panjang

Pelaku bersama barang bukti sabu dan senjata api laras panjang. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang bule asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30) ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di tempat tinggalnya di Villa Karisma Jalan Umalas Klecung No 10A Lingkungan Umalas Kauh Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (21/12) pukul 19.00 Wita. Dari tempat tinggalnya itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api.

Barang bukti yang amankan antara lain satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,44 gram netto, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,37 gram netto, satu buah handphone dengan merk iPhone warna hitam, satu buah bong. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol stabilizer made in USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis makarov made in Rusia kaliber 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 mm.

Bacaan Lainnya

“Modus operandinya, yaitu memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu, untuk digunakan serta memiliki, menyimpan senpi untuk terlihat gagah (keren),” ungkap seorang petugas di lingkungan Polda Bali, Rabu (23/12/2020).

Penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Wayan Sudarmanta SIK MH berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan melakukan pemantauan selama beberapa hari di tempat tinggalnya. Saat pelaku masuk ke sebuah mini mart di dekat tempat tinggalnya, polisi bermaksud menghampirinya namun pelaku berontak dan berusaha lari. Namun polisi berhasil mengamankannya dan membawa ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Setelah digeledah, ditemukan semua barang bukti itu di dalam kamar milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Rencananya, kasus ini akan digelar langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kepada awak media bertempat di Dit Res Narkoba Polda Bali, Rabu (23/12) pukul 15.00 Wita. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.