Mengerikan! Kasus Harian Covid-19 Bali Melonjak 230 Orang, 5 Pasien Meninggal Dunia

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Lonjakan luar biasa jumlah pasien Covid-19 harian di Provinsi Bali terjadi hari ini, Kamis (3/12/2020). Sebanyak 230 orang dinyatakan positif, sedangkan pasien sembuh sebanyak 125 dan pasien meninggal dunia 5 orang.

Angka harian ini tertinggi selama pandemi ini menyebar di Bali sejak 9 bulan lalu. Dengan adanya penambahan 230 pasien baru, maka total pasien terkonfirmasi positif di Pulau Dewata sebanyak 14.568 orang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dengan adanya penambahan 125 pasien sembuh, maka total sebanyak 12.974 orang sembuh dari virus Corona atau dengan tingkat kesembuhan 89,06 persen. Di hari yang sama juga dilaporkan 5 pasien meninggal dunia, sehingga sampai hari ini total 441 orang meninggal di Bali akibat Covid-19 atau angka kematian mencapai 3,03 persen.

Pasien yang meninggal dunia hari ini dilaporkan berasal dari Tabanan (2 pasien), Badung (2 pasien) dan Denpasar (1 pasien). Sehari sebelumnya, Rabu (2/12/2020) seorang pasien meninggal dunia berasal dari Badung.

Gejala semakin melonjaknya kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali sudah terlihat dari Rabu (2/12/2020) kemarin. Dilaporkan kasus baru harian mencapai 202 orang (198 orang melalui transmisi lokal dan 4 PPDN), sedangkan pasien sembuh sebanyak 94 orang, dan 1 orang meninggal dunia.

Sedangkan pada hari pertama bulan Desember 2020 yakni Selasa (1/12/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bali melaporkan pasien harian terkonfirmasi sebanyak 109 orang, pasien sembuh tak mencapai separonya yakni 54 orang, dan pasien meninggal dunia sebanyak 3 orang.

Belum ada penjelasan resmi tentang fenomena naiknya jumlah pasien terkonfirmasi positif maupun yang meninggal dunia dari GTPP Covid-19 Provinsi Bali.

Namun melalui situs www.infocorona.baliprov.go.id Ketua Harian GTPP Dewa Made Indra yang juga Sekda Provinsi Bali selalu menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih disiplin lagi menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar,” ujar Dewa Indra.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Ingat pesan ibu “Terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.