6 Kasus Besar yang Diungkap Calon Kapolri Baru

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi III DPR RI telah menyetujui Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Pol Idham Azis. Sigit dianggap layak setelah menjalani proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan siang tadi.

Sigit sendiri memiliki catatan bagus selama menjadi anggota Polri. Pada jabatan terakhirnya sebagai Kabareskrim saja, tercatat ada 6 kasus besar yang berhasil diungkap Bareskrim di bawah komandonya.

1. Penyerangan Kepada Penyidik KPK Novel Baswedan
Di awal menjabat sebagai Kabareskrim, Sigit langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Sigit mengumumkan langsung penangkapan dua terduga pelaku peyiraman. Mereka adalah anggota Polri berinisial RM dan RB.

“Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB,” kata Listyo di Polda Metro Jaya.

2. Kasus Korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama 
Kasus korupsi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) diketahui sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan. Bareskrim Polri melimpahkan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

3. Menangkap buronan kelas kakap Djoko S Tjandra
Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 setelah 13 tahun buron. Dalam kasus ini, Sigit memimpin langsung tim penangkapan ke Malaysia.

“Terhadap peristiwa tersebut pak Presiden perintahkan untuk cari keberadaan Djoko Tjandra dimanapun berada dan segera ditangkap untuk dituntaskan sehingga semua menjadi jelas, atas perintah tersebut kepada Kapolri maka Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian, secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra,” kata Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Penangkapan Djoko Tjandra disebut Sigit sebagai komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum, sekaligus untuk menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam pengusutan perkara ini diketahui adanya keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

4. Menangkap buronan Maria Pauline Lumowa
Tak berbeda jauh dengan Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa juga menjadi target lawas aparat penegak hukum. Maria diketahui telah menjadi buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.

Dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Maria akhirnya bisa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Dia kemudian di ekstradisi dari Serbia ke Indonesia setelah menjadi buronan 17 tahun.

5. Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam kasus ini, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10).

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang. Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.

Penyidik kemudian menambah 3 tersangka lagi. Mereka yakn MD, J dan IS. Tersangka MD berperan sebagai pihak yang meminjam bendera PT APM sekaligus mengatur semua pengadaan minyak pembersih lantai merk Top Cleaner. Kemudian tersangka J tidak menyurvei terlebih dahulu gedung Kejagung sebelum pengadaan cairan pembersih. Dia juga tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencanaan.

Sementara itu tersangka IS merupakan mantan pegawai Kejagung. Dia diduga lalai dalam pengadaan cairan pembersih lantai karena memilih konsultan yang tidak berkompeten. Konsultan yang dipilih juga tidak melakukan pengecekan gedung Kejagung.

6. Bentrok antara Polri dengan Laskar FPI
Teranyar Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan yang dilakukan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dalam perkara ini, 6 Laskar FPI tewas usai terjadi baku tembak. Kasus ini sampai saat ini masih bergulir. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.