Banyak Restoran dan Hotel Nunggak Pajak, Berimbas Penyaluran Stimulus Hibah Pariwisata

Sekretaris BKPAD Bangli, Dewa Rai Maranggi Adnyana. 

BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan mengucurkan dana stimulus atau hibah untuk pariwisata. Bantuan ibah tersebut pemanfaatnya sebagian besar  untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran.

Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk data mengakses bantuan stimulus pariwisata tersebut. Salah satunya yakni tidak boleh menunggak pajak ke pemerintah daerah. Sementara mengacu data di Badan Keuangan Pendapat dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, ternyata  banyak restoran dan hotel yang menunggak pajak. 

Bacaan Lainnya

Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Dewa Rai Maranggi Adnyana saat dikonfirmasi soal keberadaan restoran dan hotel yang menunggak pajak, tidak menampik kondisi tersebut.

“Mengacu data yang kami pegang  tunggakan pajak restorant hingga 31 Desember 2019 sebesar Rp 1,3 miliar, sedangkan pajak hotel sebesar Rp 35,9 juta,” ungkapnya, Kamis (22/10/2020).

Lanjutnya, untuk besaran tunggakan pajak restoran bervariasi, yang terbesar hingga mencapai Rp 220 juta, sedangkan untuk hotel terbesar Rp 12,7 juta.

“Memang untuk di Bangli hotel tidak banyak. Dari tunggakan yang ada baik restoran dan hotel terus kami kejar. Kami lakukan pendekatan dengan wajib pajak. Memang sebelumnya sudah ada yang membayar dengan cara diangsur, karena pandemi Cvid-19 wajib pajak tidak bisa menjalankan kewajibannya,” sebutnya. 

Kata Dewa Rai Meranggi Adnyana, realita di lapangan ditemukan  sejumlah restoran dan hotel yang masih memilki tunggakan tidak lagi beroperasi atau sudah tutup. Menyikapi hal tersebut pihaknya tetap berusaha melakukan penagihan.

Terkait stimulus atau hibah pariwisata, kata Dewa Meranggi, 70 persen dana untuk mendukung operasional restoran dan hotel, sedangkan 30 persen untuk dikelola pemerintah daerah.

“Bangli mendapat dana stimulus pariwisata hanya Rp 991 juta,” ungkap Sekretaris asal Banjar Belumbang, Kelurahan Kawan ini.

Bebernya untuk mendapat hibah tersebut, restorant dan hotel harus memenuhi persyaratan, seperti memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak ada tunggakan pajak. ”Hanya 6 hotel dan restoran yang mengantongi TDUP satu lagi rumah makan,” ungkapnya.

Terkait penyaluran hibah akan melalui proses verifikasi yang ketat dari Dinas Pariwisata. “Dari Dinas Pariwisata akan melakukan pengecekan, tentu nantinya juga akan berkoordinasi dengan kami kaitanya soal pajaknya.” kata Dewa Rai Meranggi. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.