Hari Raya Galungan! Pasien Covid-19 Sembuh di Bali Melampaui Kasus Baru

Peta penyebaran pasien Covid-19 Bali (ist).

DENPASAR | patrolipost.com – Ada tren menggembirakan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Hari ini, Rabu (16/9/2020) bertepatan dengan Hari Raya Galungan, pasien sembuh melampaui kasus baru. Sebanyak 50 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan pasien baru sebanyak 49 orang.

Namun di balik itu masih ada kabar duka, karena hari ini masih ada 4 pasien yang meninggal dunia. Pasien meninggal masing-masing berasal dari Buleleng (2 orang), Karangasem (2 orang). Dengan adanya penambahan 4 pasien meninggal, maka total korban meninggal dunia di Provinsi Bali sebanyak 188 orang.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari situs resmi Pemprov Bali, infocorona.baliprov.go.id, pasien positif hari ini sebanyak 7.429 orang (WNI 7.403, WNA 26), pasien dalam perawatan 1.354 orang (WNI 1.350, WNA 4), pasien sembuh 5.887 orang (WNI 5.867, WNA 20). Sedangkan pasien meninggal dunia 188 orang (WNI 186, WNA 2).

Berikut data pasien Covid-19 di kabupaten/kota Provinsi Bali, Rabu (16/9/2020):

Kabupaten Buleleng (positif 773, sembuh 678, meninggal dunia 25 orang, dalam perawatan 70 orang), Jembrana (positif 202, sembuh 170, meninggal dunia 5 orang, dalam perawatan 27 orang), Badung (positif 1.112, sembuh 700, meninggal dunia 28 orang, dalam perawatan 384 orang) Tabanan (positif 438, sembuh 291, meninggal dunia 11 orang, dalam perawatan 136 orang).

Klungkung (positif 574, sembuh 538, meninggal dunia 8 orang, dalam perawatan 28 orang), Bangli (positif 665, sembuh 596, meninggal dunia 28 orang, dalam perawatan 41 orang), Karangasem (positif 692, sembuh 486, meninggal dunia 17 orang, dalam perawatan 186 orang), Denpasar (positif 2.092, sembuh 1.792, meninggal dunia 37 orang, dalam perawatan 263 orang), Gianyar (positif 820, sembuh 582, meninggal dunia 27 orang, dalam perawatan 211 orang).

Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (*/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.