Update Covid-19 Bali: Kasus Baru 68, Sembuh 55, Meninggal Dunia 5 Orang

Info Grafis Perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Memasuki pertengahan September 2020, perkembangan pandemi Covid-19 di Bali agak melambat. Hari ini, Selasa (15/9/2020) pasien terkonfirmasi positif bertambah 68 orang, pasien sembuh 55 orang dan meninggal dunia 5 orang.

Dengan adanya penambahan 68 kasus baru, maka kumulatif pasien positif di Provinsi Bali sebanyak 7.380 orang. Sedangkan dengan penambahan 55 pasien sembuh, maka total pasien sembuh sebanyak 5.837 orang (79,09%). Sementara dengan penambahan 5 pasien meninggal dunia hari ini,  maka total virus ini telah merenggut 184 nyawa (2,49%) di Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Lima pasien meninggal dunia hari ini masing-masing berasal dari Tabanan (1 orang), Karangasem (2 orang) dan Buleleng (2 orang). Adapun Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.359 orang (18,48%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Berikut data pasien Covid-19 di kabupaten/kota Provinsi Bali:

Buleleng (positif 771, sembuh 672, meninggal dunia 23 orang, dalam perawatan 76 orang), Jembrana (positif 202, sembuh 170, meninggal dunia 5 orang, dalam perawatan 27 orang), Badung (positif 1.101, sembuh 694, meninggal dunia 28 orang, dalam perawatan 379 orang) Tabanan (positif 429, sembuh 287, meninggal dunia 11 orang, dalam perawatan 131 orang).

KLungkung (positif 572, sembuh 538, meninggal dunia 8 orang, dalam perawatan 26 orang), Bangli (positif 665, sembuh 590, meninggal dunia 28 orang, dalam perawatan 47 orang), Karangasem (positif 687, sembuh 486, meninggal dunia 15 orang, dalam perawatan 186 orang), Denpasar (positif 2.077, sembuh 1.773, meninggal dunia 37 orang, dalam perawatan 267 orang), Gianyar (positif 816, sembuh 573, meninggal dunia 27 orang, dalam perawatan 216 orang).

Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (*/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.