Bupati Bangli Bakal Keliling Desa Sosialisasikan Pergub No 46 Tahun 2020

Bupati Bangli I Made Gianyar (tengah) bersama Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan dan Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana. 

BANGLI | patrolipost.com – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur Bali  telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan. Sebagai turunannya diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020. Terkait penerapan aturan tersebut, Bupati Bangli I Made Gianyar bakal keliling ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi.

Bupati Made Gianyar mengatakan, sebagai langkah menekan penyebaran virus Corona, pemerintah menerbitkan aturan mulai intruksi presiden, peraturan gubernur hingga peraturan bupati. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol Kesehatan.

Bacaan Lainnya

”Pemerintah sangat konsen untuk meminimalisasi kasus Covid-19, salah satunya yakni dengan mengeluarkan produk hukum,” ujarnya, Sabtu (12/9/2020).

Menurut bupati asal Desa Bunutin Bangli ini, melihat lonjakan kasus, Kabupaten Bangli masuk zona merah. Upaya yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait, baik Polres Bangli maupun Kodim 1626/Bangli akan mengomptimalkan kegiatan pembinaan bagi masyarakat untuk menaati Protokol Kesehatan.

“Kami akan keliling ke desa-desa, mengajak masyarakat  untuk taat melaksanakan Protokol Kesehatan. Kami ingin membangun kesadaran masyarakat,” tegas Made Gianyar.

Seperti diketahui saat ini pemerintah berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapa Protokol Kesehatan Covid-19. Salah satunya pemberlakukan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.

Disinggung soal sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Bupati Made Gianyar menjelaskan terkait sanksi denda masih berlaku. Disebutkan bila Perbup merupakan turunan dari Pergub.

“Sanksi denda masih tetap, pada Perbup sudah ada pasal yang mengatur. Namun demikian kami akan memilih mengedepankan pembinaan, sanski denda dijatuhkan bila pelanggaran dilakukan berulang-ulang,” sebutnya.

Ditegaskan pula, bahwa pengenaan denda merupakan pilihan terakhir. Diakui jika pihaknya dilema atas kondisi ini, di satu sisi banyak keluhan terkait pemberlakuan denda. Maka dari itu, jika masyarakat tidak ingin kena sanksi agar mematuhi Protokol Kesehatan, khususnya mengenakan masker ketika beraktivitas di ruang publik.

Selain itu, sanksi sosial juga akan diterapkan. Bila ada warga yang melanggar nantinya akan diumumkan dan ditembuskan ke Satgas gotong royong. Selanjutnya Satgas gotong royong akan mengumumkan warganya yang melanggar.

“Tentunya mereka yang namanya diumumkan karena melanggar akan malu dan diharapkan akan lebih disiplin,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, Polres Bangli pada intinya mendukung kebijakam pemerintah daerah. Di tengah pandemi Covid-19, pihaknya juga ikut serta melakukan edukasi kepada masyarakat. “Berkaca dari kondisi di lapangan hampir 90 persen warga Bangli sudah sadar dan patuh pada Protokol Kesehatan,” ungkapnya. Terkait sanksi denda, disampaikan bahwa sanksi tetap ada namun lebih dikedepankan langkah persuasif.

“Sebagian besar sudah sadar dalam penerapan Protokol Kesehatan. Di sini dituntut kesadaran dari diri sendiri dan perlu dukungan dari seluruh pihak untuk membangkitkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” sebutnya.

Sementara Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf Gde Suwardana mengatakan, peran serta seluruh pihak sangat dibutuhkan agar dapat menekan kasus Covid-19. Dengan berkuranganya kasus, tentu akan berimbas pada perekonomian.

“Besar harapan kami kasus di Bangli dapat ditekan, untuk itu perlu peran serta seluruh komponen masyarakat,” tegasnya. (750)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.