Menkominfo Sebut Pers Bali Terbaik Terkait Strategi Komunikasi Pemberitaan Covid-19

Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra (kiri) bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfos Bali, IB Ketut Ludra di kantor PWI Bali.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Menkominfo, Johny G. Plate menyampaikan apresiasi atas strategi komunikasi dan pemberitaan di media massa terkait penanganan covid-19 di Bali yang sudah baik. Disebutkan, empat besar Provinsi di Indonesia yang masuk dalam penilaian tersebut adalah Bali, Jawa Tengah, Kaltim dan NTB.

Apresiasi dari Kementerian Kominfo ini disampaikan melalui Dinas Kominfos Provinsi Bali, Kamis (13/8/200). Mendengar kabar tersebut, pihak Kominfos Provinsi Bali yang diwakili Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Ida Bagus Ketut Ludra, langsung mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali, menemui Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra.

Dalam pertemuan singkat yang dihadiri Ketua PWI Bali, I GMB Dwikora Putra dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, IBK Ludra menegaskan, Propinsi Bali bersama Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan NTB mendapat apresiasi dari Menkominfo atas strategi komunikasi yang baik dari segi pemberitaan media massa terkait penanganan covid-19.

“Hari ini kami datang ke PWI Bali menemui Pak Ketua PWI sebagai suatu sikap memberikan apresiasi penghargaan karena dari hasil penilaian Menkominfo, 4 Propinsi terbaik dalam penyajian informasi berkaitan dengan penanganan covid-19. Kita Bali, bersama Jawa Tengah, Kaltim dan NTB,” ungkap Ludra.

Lebih lanjut, Ludra menegaskan, Kominfo bersama PWI sepakat untuk bergandengan tangan dalam upaya mencerdaskan masyarakat terkait penanganan Covid-19 di Bali.

Di tempat yang sama, Ketua PWI Bali, I GMB Dwikora Putra mengatakan, pada dasarnya pers di Bali sangat mendukung langkah-langkah Pemerintah dalam menangani covid-19.

Pers Bali dibawah naungan PWI Bali dan SMSI Bali berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat. Isi pemberitaan harus membangkitkan optimisme masyarakat untuk bisa hidup berdampingan dengan pandemi covid-19.

Pers sebagai cerminan kehidupan masyarakat sudah sepatutnya menyajikan fenomena nyata di masyarakat. Efek berita sangat bergantung pada sudut pandang mana dari suatu kasus yang harus ditonjolkan.

Oleh Karena itu, Pers dimanapun wajib berpedoman pada UU Pers no. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Pers Bali sudah melakukan yang terbaik dan diapresiasi oleh Menkominfo. (*/Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.