PNS Sewa PSK Cantik ke Hotel, Eh Mobil Dibawa Kabur, Tiga Tahun Baru Terungkap

Cewek pekerja seks komersial (PSK) berinisial SN, pencuri mobil PNS diamankan bersama barang bukti.(ist)

YOGYAKARTA | patrolipost.com – Kasus hilangnya mobil milik oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Salatiga yang dibawa kabur oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya terungkap setelah tiga tahun berlalu. Pelaku berinisial SN (22) terendus setelah jejak mobil yang hilang itu ditemukan di Kabupaten Grobogan.

Kisah pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2017 silam di hotel di Jalan Lingkar Selatan Cebongan Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga. Kala itu, oknum PNS HS yang kini berusia 53 tahun menyewa jasa tersangka dan dicekoki minuman keras.

“Njih (pelaku PSK dan mencekoki korban PNS minuman keras),” kata Kasubbag Humas Polres Salatiga, AKP Imam Djoko Lelono, Minggu (9/10/2020).

Oknum PNS warga Ambarawa, Kabupaten Semarang itu lalu melaporkan pencurian mobil itu ke polisi. Proses penyelidikan dan pencarian PSK berinisial SN itu pun dimulai.

“Terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 diketahui pukul 21.40 WIB. Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan olah TKP dan dari olah TKP dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Djoko terkait laporan pencurian mobil itu.

Namun, kasus pencurian mobil itu baru terungkap tiga tahun kemudian. Jejak mobil itu ditemukan di daerah Klero, Kabupaten Semarang, sedangkan pelaku diketahui kos di daerah Purwodadi.

“Pada hari Rabu (21/7) penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka kos di daerah Purwodadi dan dilakukan penangkapan,” tutur Djoko.

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual mobil itu karena tak bisa menyetir mobil. Keterangan ini pun mengarah pada pelaku lainnya yang kini diburu polisi.

“Menurut keterangan pelaku, (mobil) sudah dijual Karena pelaku tidak bisa menyetir,” ucap Djoko.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan pasal 363 KUHP. Wanita itu kini ditahan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.