Musda Golkar Bangli, Empat Kader Perebutkan Posisi Ketua

Empat kader Golkar yang maju perebutkan posisi Ketua DPD II Golkar Bangli. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bangli bakal menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tanggal 25 Agustus mendatang. Adapun salah satu agenda Musda yakni pemilihan Ketua untuk periode (2020-2025). Disebut-sebut ada empat kader Golkar Bangli bakal bersaing memperebutkan posisi ketua.

Informasi di internal Partai Golkar ada empat nama yang akan bersaing memperebutkan posisi Ketua DPD II Golkar Bangli yakni I Nengah Budiada yang nota bene dalam struktur kepengurusan duduk sebagai Wakil Ketua Bidang OKK.  Selain itu muncul nama I Nyoman Basma, dimana politisi asal Desa Suter Kecamatan Kintamani di pengurusan duduk sebagai Wakil Ketua Bidang Kepemudaan.

Bacaan Lainnya

Disebut-sebut Sekretaris Golkar Bangli, I Nengah Darsana juga bakal ikut berkompetisi dan tidak ketinggalan ikut bersaing pula Plt Ketua DPD II Golkar Bangli Gusti Made Winuntara.

”Nama-nama ini yang nantinya akan berkompetisi memperebutkan posisi Ketua DPD II Golkar Bangli,” sebut sumber itu, Rabu (5/8/2020).

Lanjutnya, untuk dapat rebut posisi ketua tentu para kader memiliki strategi tersendiri untuk meyakinkan pemegang hak suara yang jumlahnya 10 suara. “Keempatnya memilki peluang yang sama, tinggal meyakinkan pemegang hak suara,” sebutnya.

Terpisah Sekretaris DPD II Golkar Bangli, I Nengah Drasana mengatakan Musda merupakan amanah dari hasi Munas Partai Golkar beberapa waktu yang lalu dan menjalankan instruksi DPD I Golkar Bali. Untuk Musda diagendakan pada tanggal 25 Agustus nanti.

Adapun agenda Musda diantaranya membahas masalah tatib dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari Ketua sebelumnya. ”Agenda diisi pula dengan pemilihan dan pembentukan pengurus masa bakti (2020-2025),” ujar pria yang juga Ketua Fraksi  Golkar di DPRD Bangli ini.

Sementara disinggung terkait pemilihan ketua, kata Nengah Darsana, untuk pemegang hak suara sebanyak 10  orang yakni  DPD I memiliki 1  hak suara, DPD II 1 suara, dewan penasihat 1 suara, Organisasi Sayap 1 suara, Organisasi Pendiri 1 suara, Organisasi yang didirikan 1 suara dan Pengurus Kecamatan (PK) 4 suara.

Selain itu ada persyaratan yang harus terpenuhi dari para calon yakni syarat khusus dan umum. Untuk syarat umum  diantaranya  takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan untuk syarat khusus minimal 5 tahun duduk di kepengurusan, pendidikan terakhir strata S1, memiliki prestasi, dedikasi loyalitas, dan tidak pernah menjadi pengurus di partai lain.

”Syarat untuk maju harus mengantongi 30 persen dari pemilik suara  atau minimal 3 suara,” sebutnya.

Lantas disinggung apakah pihaknya ikut berkompetesi dalam perebutan kursi ketua, secara diplomatis Nengah Darsana mengatakan, seluruh kader bisa ikut  maju asalkan memenuhi persyaratan.

“Semua kader boleh maju dan juga memiliki peluang yang sama,” kata Nengah Darsana. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.