Inkonstitusional! Direksi dan Komisaris BUMN Tanpa Melalui TPA

“Ngobrol Kritis bersama Jurnalis” yang digelar oleh DPD KNPI Bali di Warung Bencingah, Jalan Kaliasem Nomor 9 Denpasar, Minggu (2/8/2020).

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Sesuai dengan regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi maka Direksi dan Komisaris BUMN yang diangkat tidak melalui Tim Penilai Akhir (TPA) adalah inskonstitusional dan patut dipertanyakan keabsahannya. Hal itu tegas dikatakan Ketua DPD KNPI Bali, Nyoman Gede Antaguna saat menjadi salah satu narasumber di acara yang bertajuk “Ngobrol Kritis bersama Jurnalis” yang digelar oleh DPD KNPI Bali di Warung Bencingah, Jalan Kaliasem Nomor 9 Denpasar, Minggu (2/8/2020).

Dipandu Presidium Nasional (Presnas) PENA 98 Bali Octav NS selaku moderator, hadir juga sebagai pembicara dalam acara tersebut antara lain, Niluh Djelantik, Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu dan Ida Bagus Radendra dari kalangan akademisi serta sejumlah jurnalis televisi, cetak dan online di Bali sebagai peserta diskusi.

“Negara kita adalah negara hukum maka sesuai regulasi Perpres 177/2014 yang ditandatangani Presiden Jokowi, Direksi dan Komisaris BUMN yang tidak melalui TPA bisa dipastikan inkonstitusional dan patut kita pertanyakan keabsahannya,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan kekecewaanya terkait adanya kemungkinan banyak Direksi dan Komisaris yang kemungkinan di angkat tanpa mengikuti Prosedur TPA.

Ia berpendapat, mengikuti prosedur dalam Perpres 177 juga bagian dari menyeleksi agar “Kadrun” tidak masuk BUMN karena dalam Perpres tersebut jelas bahwa TPA bisa melibatkan BIN dan PPATK untuk memeriksa rekam jejak seseorang yang akan jadi Direksi dan Komisaris BUMN.

Dari tempat yang sama, terkait tarik ulur pejabat yang akan mengisi posisi puncak BUMN Adian Napitupulu mengungkapkan, BUMN terlibat dalam 2/3 perputaran ekonomi nasional di seluruh sektor kehidupan masyarakat. Karenanya orang-orang yang di dalam jajaran direksi dan komisaris harus mampu membantu pemerintah mengelola BUMN dengan profesional melalui prosedur yang transparan.

“Ada 8000 triliun aset BUMN. Harus dipastikan yang diatur ini sesuai dengan misi Presiden. Jadi saya mau Presiden Jokowi kelola 7.200 orang ini agar paham Nawa Cita Jilid II. Kritik saya untuk menjaga pemerintah,” tukas Adian.

Menurut Adian yang juga Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini, proses rekrutmen yang transparan sangat penting dilakukan untuk direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah lantaran yang dikeluarkan untuk keputusan tersebut dari pemerintah bagi perusahaan milik negara. (red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.