Pasca Seorang Pengawai Terpapar Covid-19, Hari Ini Kantor Kesbangpol Beroperasi Lagi

Sekretaris Kesbangpol Bangli, Ketut Mega Ada. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Pasca seorang pegawai di lingkungan Kantor Badan Kesatuan Bangsa Poltik (Kesbangpol) Bangli terkonfirmasi postif Covid-19, seluruh pegawai mengajukan dispensasi selama lima hari kerja. Dengan pegajuan dispensasi itu praktis pelayanan publik ditutup. Aktifitas pelayanan publik mulai normal, Selasa (27/7/2020).

Sekretaris Kesbangpol Bangli  I Ketut Mega Ada saat dikonfirmasi mengatakan, pasca seorang pegawai di lingkungan Kesbangpol terkonfirmasi Covid-19 seluruh pegawai mengajukan dispensasi ke bapak bupati lewat  Sekda. Praktis  selama dispensai pelayanan publik terhenti sementara.

Bacaan Lainnya

“Dispensasi mulai berlaku dari tanggal 21-27 Juli 202, dispensasi diajukan mengacu protokol  kesehatan Covid-19  yang bertjuan untuk mengantisipasi klaster penyebaran yang baru,” ungkapnya, Selasa (27/7/2020).

Lanjut mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Bangli ini, untuk aktifitas kantor sudah mulai  berjalan normal, dimana para pegawai seluruhnya sudah mulai bekerja.

“Kondisi sudah normal dari 36 orang pegawai seluruhnya sudah mulai  ngantor,“ ungkapnya.

Disinggung terkait  pegawai yang terkonfirmasi Covid-19, kata  Ketut Ada, pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut  masih menjalani perawatan di RSU Sanglah. Sedangkan  istri pegawai  tersebut yang nota bene juga  pegawai Kesbangpol,  walaupun hasil Swabnya negatif masih menjalani karantina di rumahnya selama 14 hari.

Terpisah, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), I Wayan Dirgayusa mengatakan, pegawai Kesbangpol yang dinyatakan positif Covid-19 masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah dan dua pegawai menjalani karantian di rumahnya.  Sedangkan untuk pegawai lainnya sudah mulai beraktivitas setelah menjalani karantina.

“Karantina mandiri sudah berakhir, maka hari ini (Selasa) pegawai sudah ngantor. Kondisinya pun sudah normal,” sebutnya. 

Terkait penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor Kesbangpol memang sudah dilakukan. Tidak hanya di lingkungan Kesbangpol namun di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyemprotan dilakukan secara berkala.

“Sesuai surat edaran Bupati wajib penyemprotan berkala oleh OPD masing-masing. Sesuai kesiapan OPD penyemprotan dalam 1 minggu dapat dilakukan 2 sampai 3 kali,” jelasnya. (750) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.