Petani Cengkeh Bisa Jadi Sandaran, Sugawa Korry: Revisi PMK 152!

Nyoman Sugawa Korry. 

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Pandemi Covid-19 yang terus berlanjut telah membawa dampak signifikan di segala bidang. Di tengah situasi berkepanjangan ini, masih ada yang bisa menjadi sandaran, khususnya dalam memberikan kesempatan kerja dan pendapatan kepada masyarakat.

“Tidak banyak yang menyadari dan ‘ngeh’, termasuk pemerintah, bahwa sementara dampak Covid-19 mulai dirasakan, justeru para petani cengkeh, paling tidak untuk empat bulan ke depan, mampu memberi solusi, mampu memberikan kesempatan kerja dan pendapatan kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Selasa (13/6/2020).

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali ini pun membeberkan argumentasinya terkait hal ini. Menurut dia, di Bali ada sebanyak 52.413 KK petani cengkeh. Adapun tenaga kerja yang terlibat, kurang lebih sekitar 478.725 orang pada saat musim panen.

“Sementara secara nasional, ada 1.059.222 KK petani cengkeh dan sekitar 10 jutaan tenaga kerja terlibat di dalamnya,” jelas Sugawa Korry.

Bulan Juli nanti, imbuhnya, panen cengkeh akan dimulai. Dengan ongkos petik Rp 5000/ kg, maka asumsi pendapatan pekerja sekitar Rp 150.000/hari. Ini akan berlangsung selama 4 bulan ke depan, selama panen cengkeh berlangsung.

“Artinya bisa dihitung, berapa banyak orang terdampak Covid-19 yang terbantu oleh para petani cengkeh,” tutur politikus senior asal Buleleng ini.

Sayangnya, demikian Sugawa Korry, peluang emas ini kemungkinan tak bisa sepenuhnya dinikmati oleh pekerja dan petani. Pasalnya, harga cengkeh kering saat ini anjlok, hanya Rp 60.000/ kg. Dampaknya, para petani harus keluarkan ongkos petik dan proses pengeringan 45%-50% dari produksinya.

“Tenaga kerja mungkin bisa terbantu, tetapi para petani yang berkorban untuk itu. Ini harus ada solusinya,” tandas Sugawa Korry.

Ia menegaskan, salah satu solusi ideal saat ini adalah pemerintah harus menaikkan harga cengkeh. Caranya adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/ 2019 dengan kembali memberlakukan PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Hasil Tembakau.

“Kami mendesak agar pemerintah segera merevisi PMK 152/ PMK.010/ 2019 dan kembali memberlakukan PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017. Ini penting dilakukan untuk membantu petani cengkeh dan pekerja di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Sugawa Korry. (182)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.