Pelaku Nikah Sesama Jenis Palsukan Data Kependudukan, ES: Kami Pernah Bersetubuh

Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq
Penampilan waria berinisial ES dengan nama samaran Mita yang menikah dengan pria berinisial MU (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat. (ist)

MATARAM | patrolipost.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota  Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pelaku pernikahan sesama jenis  dari mempelai perempuan dengan nama Mita ternyata memalsukan identitas
data kependudukan. Pernyataan itu disampaikan menyikapi pernikahan sesama  jenis yang dilakukan seorang warga Desa Gelogor, Kabupaten Lombok Barat,  dengan warga Kelurahan Pejarakan, Kota Mataram, yang kini terus diusut.

”Dari hasil penelusuran petugas kami, nomor induk kependudukan (NIK) yang  digunakan Mita di KTP palsunya adalah milik seorang warga bernama Dedi  Irawan yang bertempat tinggal di Cakranegara,” kata Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram Chaerul Anwar  di Mataram, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, lanjut Chaerul, dalam kartu keluarga (KK) miliknya, tidak ada  tertera nama Mita, melainkan Sunardi. Sehingga, kemungkinan besar, KTP yang  dimiliki Mita alias Sunardi, bukan KTP elektronik melainkan manual. ”Ini  artinya, Mita memalsukan data kependudukan miliknya. Ini pemalsuan
identitas,” ujar Chaerul Anwar.

Dia mengatakan, salah satu indikator pembeda antara KTP perempuan dan  laki–laki yaitu warna latar foto. KTP untuk laki–laki memiliki latar foto  berwarna biru dan perempuan warna merah. Saat ini, kasus tersebut masih  dalam penyelidikan aparat kepolisian. Atas tindakan yang dilakukan Mita,  pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

”Berdasar undang–undang, pemalsuan data kependudukan diancam hukuman 6  tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” terang Chaerul Anwar.

Sebelumnya, seorang waria berinisial ES, 25, alias Mita yang menikah dengan  pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan  sebagai tersangka penipuan. ”ES untuk sementara dikenai pasal 378 KUHP  karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya,” kata
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq.

Dalam pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), S menggunakan foto asli  dengan wujud perempuan. Namun, data yang tercantum, ES mengggunakan  milik orang lain. ”Jadi, berdasar penelusuran kami ke lingkungan asalnya,  Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang bersangkutan ini adalah  laki-laki, bukan seperti di KTP-nya,” kata Dhafid.

Proses hukum SU masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat  berdasar laporan pria berinisial MU, 31, asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat,  yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada 2 Juni. Dengan dasar  laporan tersebut, kini ES menjalani penahanan di Mapolres Lombok Barat.
”Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah  menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki,” ucap  Dhafid Shiddiq.

Sementara itu, ES yang sempat memberikan keterangan di ruang Satreskrim  Polres Lombok Barat berdalih tidak ada niat menipu pelapor, pria yang sempat  menikahinya. Sebab, sejak berhubungan dengan pelapor, sampai masuk ke  jenjang pernikahan, ES mengaku telah berkata jujur tentang pribadi aslinya  sebagai seorang pria. ”Awal pas pertama kenalan, dia memang belum tahu saya  laki-laki. Akan tetapi, pas ketemu, dia akhirnya tahu kalau saya laki-laki,” kata  ES.

Bahkan, selama menjalin hubungan, ES mengaku pernah bersetubuh dengan  pelapor. Hubungan tersebut layaknya menikmati asmara dengan lawan jenis.  Setelah menjalin hubungan, pelapor mengajak menikah. ES yang mengaku
kaget dengan tawaran tersebut, kemudian mengingatkan kembali bahwa dia  adalah seorang pria.

”Awalnya saya tidak mau nikah, saya bilang jalani saja dulu. Tapi dia ancam  bilang mau bunuh diri,” ujar ES. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.