Cegah Transmisi Lokal, Desa Tegal Kerta Pantau Arus Balik ODPM

Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantuan terhadap arus balik warganya.

DENPASAR|patrolipost.com – Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantuan terhadap arus balik warga yang baru datang mudik atau Orang Dalam Pengawasan Mudik (ODPM), Minggu (7/6/2020). Hal tersebut untuk mencegah penularan dan memutus rantai Covid-19.

Meskipun pintu masuk Bali dijaga dengan ketat, namun masih ada saja yang lolos tanpa membawa surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

Perbekel Desa Tegal Kerta I Putu Trisnajaya mengatakan, pemantuan secara ketat terus dilakukan kepada ODPM mengingat terjadi peningkatan kasus transmisi lokal di wilayah Desa Tegal Kertha.

Dalam pematuan yang dilakukan bagi ODPM atau orang yang baru datang dari mudik harus bisa menunjukan surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

Selain menunjukkan surat hasil rapid test negatif yang sesuai dengan surat Edaran Walikota Denpasar para ODPM juga harus wajib melakukan isolasi mandiri mulai dari kedatangannya selama 14 hari dan diawasi dengan ketat oleh satgas desa.

“Semua itu harus dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang semakin meningkat,” ungkap Trisnajaya.

Lebih lanjut Trisnajaya menerangkan, dari 140 orang lebih yang dibuatkan surat jalan untuk melakukan mudik, dari pemantuan yang dilakukan yang datang balik ke Desa Tegal Kerta baru 8 orang. Dari 8 orang tersebut semuanya sudah lengkap dengan persyaratannya suket rapid test negatif, dan sekarang wajib melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Jika selama isolasi warga tersebut melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perwali dan perarem adat. Bila yang bersangkutan kembali mengulang melakukan pelanggaran pihak desa akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemulangan ke daerah asalnya.

Trisnajaya  menambahkan sebelum  mereka melakukan perjalanan berangkat mudik, di surat jalan tersebut telah tertera bahwa ketika kedatangangannya kembali harus membawa hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan melakukan isolasi selama 14 hari.

Maka dari itu, pihaknya mengingatkan bahwa mereka yang baru datang harus mempersiapkan kebutuhan pokok selama menjalankan isolasi mandiri.

“Semua kebutuhan pokoknya harus dipersiapkan, meskipun tidak menutup kemungkinan pihak desa bisa memberikan bantuan secara swadaya,” tambahnya.

Tidak hanya itu, setelah 10 hari  hasil rapid test yang dilakukan di daerah asalnya Trisnajaya mengaku pihak desa akan membuatkan surat rekomendasi untuk mereka melakukan rapid test kembali di Puskesmas 1 Denpasar Barat. Dengan melakukan rapid test kembali maka akan diketahui mereka positif Covid-19 atau tidak. Sehingga mereka dan masyarakat juga merasa aman.

Dalam pemantuan pihaknya selalu kerjasama dengan warga untuk pemantuan kedatangan ODPM. Dengan kerjasama itu, bila ada penduduk yang baru datang tidak melapor maka tetangganya sendirinya yang akan melaporkan kedatangan mereka ke pihak desa atau kepala lingkungannya.

Trisnajaya mengaku Covid-19 sangatlah berbahaya, maka dari itu pihaknya melakukan penyemprotan setiap hari di seluruh desa dan berharap agar warga masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan, menjaga jarak dan jangan menerima tamu di luar desa selama masa pandemi Covid-19 ini.

Sementara itu, salah satu ODPM Supardi mengaku sebelum kembali dari mudik pihaknya telah membawa persyaratan sesuai dengan surat jalan yang diberikan oleh pihak desa. Selain itu, pihaknya juga siap melakukan isolasi mandiri setelah kedatangganya dari Madura.

“Saya sudah siapkan semua persyaratannya dan mempersiapkan kebutuhan pangan selama melakukan isolasi mandiri di rumah,” kata Supardi. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.