Security RS Swasta Ini Kuras Isi ATM Rekan Kerjanya

Pelaku I Nengah Yoga Sentana Ari (kanan) diamankan di Polsek Bangli.

BANGLI | patrolipost.com – Seorang oknum security salah satu rumah sakit swasta di Bangli, I Nengah Yoga Sentana Ari diamankan tim opsnal Polsek Bangli, Rabu (3/6/2020). Pria asal Lingkungan Tegal suci, Kelurahan Kubu ini diamankan karena mencuri dan menguras isi kartu  ATM   milik rekan kerjanya I Gusti Komang Asmara Jaya (27) asal Banjar Pulung, Kelurahan Bebalang Bangli.

Kapolsek Bangli Kompol Nengah Rata saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pencurian kartu ATM tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek kronologis kejadian berawal korban pada  hari Senin (1/6/2020) sekira pukul 11.00 Wita bermaksud mengambil uang di ATM. Setelah dicek ternyata kartu ATM BRI yang disimpan di dalam dompetnya hilang.

”Korban kemudian melapor kehilangan kartu ATM ke pihak bank dengan tujuan ingin membuat kartu ATM yang baru,” ungkap Kompol Nengah Rata.

Setelah proses membuat kartu ATM kelar, selanjutnya korban mencetak transaksi di buku tabungan. Korban baru sadar kalau terjadi transaksi penarikan saldo sebesar Rp 2.500.000 via mesin ATM BRI wilayah Bangli  pada Senin (1/6/2020). Padahal seingat korban terakhir melakukan penarikan pada hari Minggu 17 Mei lalu.

”Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Bangli,” kata perwira asal Banjar Siladan, Bangli ini.

Mendapat  laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan yakni melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk mempelajari rekaman CCTv. ”Setelah rekaman CCTv dipelajari kecurigaan petugas mengarah kepada seseorang yang tak lain rekan kerja koban,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di rumah I Nengah Yoga Sentana Ari di lingkungan Tegal Suci Kelurahan Kubu, Bangli. Setelah dilakukan  interograsi, pelaku I Nengah Yoga Sentana Ari mengaku telah mengambil kartu ATM milik korban yang sempat jatuh di depan pos jaga.

”Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membayar angsuran di sebuah koperasi yang ada di Dusun Antugan, Desa Jehem, Tembuku,” sebut Kompol  Nengah Rata.

Lanjut Kapolsek, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan diamankan di Polsek Bangli. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.