Kasus Teror Diskusi ‘Pemecatan Presiden’, Belum Ada Laporan, Humas Polda: Polisi Melindungi Semua Warga Negara

Polda Daerah Istimewa Jogjakarta memastikan belum ada laporan dari pihak yang merasa diteror terkait diskusi Pemecatan Presiden. (ils/net)

JOGJAKARTA | patrolipost.com – Polda Daerah Istimewa Jogjakarta memastikan siap melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa mendapat ancaman. Pernyataan tersebut menanggapi adanya kabar sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Guru Besar Hukum Tata Negara yang mendalat intimidasi akibat menggelar diskusi yang menyentil jabatan Presiden.

“Polisi melindungi semua warga negara. Jika ada yang merasa terancam silahkan melapor ke kepolisian terdekat,” kata Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Jogjakarta Kombes Pol Yulianto, Sabtu (30/5).

Kendati demikian, dia memastikan sampai saat ini, belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa diteror. “Yang jelas sampai saat ini Polda maupun Polres belum menerima laporan terkait itu,” tegas Yulianto.

Atas dasar itu, sampai dengan saat ini, jajaran Polda belum mengambil tindakan atas kabar tersebut. Mengingat, kasus intimidasi maupun teror tergolong dalam delik aduan. “Secara hukum kalau belum ada laporan ya belum ada korban,” pungkas Yulianto.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. “Iya betul,” kata dia kepada Jawa Pos, Jumat (29/5).

Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengecam adanya intimidasi ini. Dia mendesak agar Polri segera melindungi warganya yang mendapat teror dan ancaman.

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ucapnya.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.