Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Ngaben Massal Desa Sudaji ke Polres Buleleng

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Buleleng segera mengembalikan berkas perkara pidana kasus ngaben massal Desa Sudaji dengan tersangka Ketua Panitia Ngagen Massal Gede Suwardana ke penyidik Polres Buleleng. Alasannya, tidak ditemukan syarat formil dan materil dari unsur pasal yang disangkakan.

“Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Tim  Jaksa peneliti, ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang belum terpenuhi. Pastinya Jaksa akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (28/5/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, setelah tim peneliti melakukan pemeriksaan atas berkas penyidikan oleh polisi, ternyata  P-18, masih dalam persiapan administrasi. Pihak Kejari masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap awal (P-18) dari saat jaksa menerima berkas dari penyidik.

“Nah,7 hari berikutnya persiapan P-19 (petunjuk jaksa),” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Covid-19 Ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, dengan tersangka ketua panitia ngaben massal Gede Suwardana, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.