Tanah Negara Diklaim Milik Pribadi, Krama Banjar Adat Nyuh Kukuh Nusa Penida Protes

Gerakan Pemuda Peduli Aset Desa Adat Nyuh Kukuh Ped, Nusa Penida, protes tanah negara diklaim individu dan dijadikan kandang sapi. (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

KLUNGKUNG | patrolipost.com – Akibat perbuatan krama di luar desa adat yang mengklaim tanah di kawasan Pelabuhan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida sebagai miliknya, Krama Banjar Adat Nyuh Kukuh, Desa Adat Nyuh Kukuh Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida protes keras, lantaran lahn tersebut dijadikan kandang sapi. Padahal selama ini tanah negara tersebut secara turun-temurun dimanfaatkan oleh Krama Banjar Adat Nyuh Kukuh untuk fasilitas umum yang dilelang desa adat. Bahkan belakangan diketahui pula tanah negara tersebut sudah dimohonkan oleh individu yang kini memanfaatkan tanah negara tersebut untuk kandang sapi. Krama adat pun kaget atas informasi yang didapat dan tidak terima dengan ulah individu yang merupakan krama luar desa adat ini.

“Kami protes karena tanah ini sudah kami fungsikan secara turun temurun oleh leluhur krama di Banjar Adat Nyuh Kukuh untuk fasilitas umum dikelola oleh desa adat.Tapi sekarang di klaim oleh individu yang mengatakan dirinya sudah memiliki tanah itu,” kata Koordinator Gerakan Pemuda Peduli Aset Desa Adat Nyuh Kukuh Ped Kadek Wira yang dihubungi melalui selulernya, Sabtu (23/5/2020).

Bahkan kabar teranyar dan yang lebih menyakitkan lagi tanah itu mau diklaim sudah disertifikatkan, sebut Wira didampingi sejumlah pengurus dan anggota Gerakan Pemuda Peduli Aset Desa Adat Nyuh Kukuh Ped seperti Gede Mardana, Kadek Wata Mabit, Wayat Suyat dan Wayan Cut.

Sepengetahuannya, oknum ini hanya membuat SPPT tanah negara ini dan baru mengajukan permohonan sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Klungkung tapi sudah diklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

“Krama disini mau protes. Pemohon sertifikat tersebut bukan warga dari desa adat, tapi orang luar dari desa adat. Kami minta tanah-tanah negara ini agar tetap difungsikan oleh desa adat dan ke depan mau dimohon oleh desa adat agar sertifikat atas nama desa adat,” tegas Wira.

Ke depannya desa adat berencana mengelola dan memfungsikan tanah tersebut untuk fasilitas pariwisata yang bisa menghasilkan sesuatu untuk krama desa adat dan untuk keperluan atau kepentingan adat krama desa adat.

Krama adat dan Gerakan Pemuda Peduli Aset Desa Adat Nyuh Kukuh Ped juga meminta kepada aparat terkait agar menghentikan proses permohonan sertifikat yang dilakukan oleh individu/oknum tersebut.

“Ke depannya agar pihak BPN Klungkung membantu Desa Adat Nyuh Kukuh yang memohon untuk diterbitkan sertifikat atas tanah negara ini guna bisa difungsikan oleh desa adat,” tandas Wira. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.