SMSI Bali Ingatkan Pemprov Bali, Terkait Bantuan Kepada Media

Emanuel Dewata Oja (Edo). (ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali untuk tidak melakukan kesalahan atau terjebak dalam memilih Media yang diberikan donasi atau bantuan terkait program bantuan operasional kepada media yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah harus benar-benar menyeleksi ketat media mana saja yang seharusnya mendapat bantuan dan yang tidak selayaknya mendapat bantuan.

“Kita sangat berterimakasih kepada pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali yang telah memberikan perhatian kepada media, khususnya media online terkait dampak pembiayaan operasional selama pandemi Covid-19. Bantuan kepada media, baik elektronik cetak dan online, yang mengalami kesulitan pembiayaan operasional selama pandemi Covid-19 dilakukan di seluruh Indonesia. Setahu saya daerah-daerah lain pun melakukan hal yang sama,” katanya di Denpasar, Jumat (22/5/2020).

Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, saat ini di Bali terdapat tiga ratus lebih media online. Tetapi berdasarkan data yang dimiliki SMSI, hanya segelintir media online yang benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Dewan Pers. Untuk itu ia mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali mesti melakukan seleksi ketat terhadap media online mana saja yang layak mendapat bantuan. Dikatakan, syarat standart sebuah media online yang ditetapkan oleh Dewan Pers adalah memiliki Badan Hukum, dan Pemimpin Redaksinya harus Wartawan bersertifikasi Wartawan Utama.

“Media online yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat standar seperti itu. Diseleksi betul. Untuk menyeleksinya, Pemprov Bali dapat bekerjasama dengan organisasi media online seperti SMSI. Karena masing-masing organisasi media online pasti sudah punya catatan tentang media-media online mana saja yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Dewan Pers,” ujar Edo.

Lebih lanjut Edo mengisyaratkan, Badan Hukum media online yang diakui Dewan Pers hanya tiga, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.

“Tahun 2018 lalu, Dewan Pers sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap media online anggota SMSI Provinsi Bali. Waktu itu ada 18 Media online anggota SMSI Bali, telah melengkapi syarat administrasi. Berkas administrasi Badan Hukum tersebut telah kami serahkan kepada Dewan Pers yang waktu itu melakukan verifikasi terhadap keanggotaan SMSI Provinsi Bali. Saya kira data itu bisa digunakan sebagai bahan rujukan Pemprov Bali dalam menyeleksi media online mana saja yang selayaknya mendapat bantuan. Ini khusus untuk media online anggota SMSI Provinsi Bali ya. Saya tidak tau bagaimana organisasi media online yang lain di Bali. Yang jelas kami akan memantau terus pemberian bantuan kepada Media Online yang ada di Bali dan akan kami teruskan kepada SMSI Pusat di Jakarta. Kami juga akan ingatkan Pemprov Bali untuk memastikan apakah sudah melakukan hal yang benar sesuai ketentuan Dewan Pers atau tidak,” pungkas Edo. (*/473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.