Menipu Modus Jualan Masker, Uangnya Dipakai untuk Judi

Tersangka penipu dengan modus pura-pura jualan masker.

DENPASAR | patrolipost.com – Ricky Boentarya (38) memanfaatkan situasi wabah Covid – 19 untuk melakukan penipuan. Pria asal Jakarta ini menipu Ni Ketut Suryani (49) senilai Rp 24 juta 750 ribu. Modusnya, tersangka mengajak korban bekerjasama menjual masker dan diiming – imingi mendapatkan keuntungan.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan, berawal pada Rabu (13/5/2020) pukul 009.00 Wita tersangka menelepon korban dan mengajak bekerjasama menjual masker dan meminta uang sebesar Rp 24.750.000. Tersangka mengatakan keesokan harinya tanggal 14 Mei 2020, uang akan dikembalikan ditambah dengan keuntungan Rp 3 juta.

Bacaan Lainnya

Lantaran korban tidak bisa melakukan transfer, sehingga pukul 11.00 Wita tersangka langsung mendatangi rumah korban di Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah Nomor 4 Denpasar untuk meminta uang. Tersangka mengatakan bahwa jangan sampai lewat pukul 12.00 Wita supaya uangnya bisa dikembalikan besoknya pukul 10.00 Wita sebesar Rp 27.750.000.

Korban yang tergiur dengan keuntungan hanya dalam tempo sehari menyetujuinya. Selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan setelah tanda tangan korban memberikan uang sebesar Rp. 24.750.000 secara tunai.

“Tetapi setelah uang diterima, tersangka langsung pergi ke BCA untuk mentranfer uang yang dipakai taruhan bermain judi oleh tersangka,” terang Sukadi.

Lantaran pelaku menghilang tanpa kabar dan merasa ditipu, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan polisi; LP/332/V/2020/Bali/Resta Dps, Tanggal 20 Mei 2019 pukul 12.00 Wita. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berselang beberapa jam kemudian berhasil meringkus tersangka di rumahnya Jalan Pulau Saelus Gang IV No. 7 Denpasar.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar surat penyataan tertanggal 13 Mei 2020 dan satu  buah handphone.

“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sampai saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.