Sah, Golkar Tetapkan IGA Mas Sumatri Berpasangan dengan Made Sukerena di Pilkada Karangasem

I Gusti Ayu Mas Sumatri berpasangan dengan I Made Sukerena di Pilkada Karangasem 2020.

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Simpang siur siapa yang bakal mendampingi I Gusti Ayu Mas Sumatri (incumbent) di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karangasem dari Partai Golkar terjawab sudah dengan turunnya rekomendasi calon sementara melalui Surat Keputusan DPP Nomor B-218/GOLKAR/III/2020 tentang Penetapan Sementara Calon Kepala Daerah Kabupaten Karangasem dengan Syarat dan Penugasan dari Partai Golkar, atas nama Gusti Ayu Mas Sumatri sebagai Calon Bupati dan Made Sukerena sebagai Calon Wakil Bupati Karangasem.

“Surat keputusan ini sudah bisa dijadikan, pegangan bagi calon yang bersangkuta dalam rangka sosialisasi dan menggalang koalisi yang lebih besar, samppai dengan nantinya pendaftaran resmi calon di KPUD,” sebut Ketua Koordinator Wilayah Pemenangan Bali, NTB dan NTT, Gde Sumarjaya Linggih didampingi anggota Korwil Yudha Suparsana, saat menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, didampingi Sekretaris Made Dauh Wijana dan Komang Suarsana di Denpasar,Selasa (23/3/2020).

Selain rekomendasi bagi Karangasem, Gde Sumarjaya Linggih atau kerap disapa Demer juga menyerahkan Surat Keputusan no B-221/GOLKAR/III/2020 tentang hal yang sama untuk Kabupaten Bangli, atas nama Made Subrata sebagai Calon Bupati dan Ngakan Kuta Parwatha sebagai Calon Wakil Bupati.

Dalam arahannya, Demer menyampaikan pesan, agar surat keputusan ini, dijadikan pegangan untuk meningkatkan sosialisasi dalam rangka mendorong peningkatan elektabilitas kedua pasangan calon.

Lantas ia menjelaskan, yang dimaksudkan dengan penetapan sementara calon kepala daerah dengan syarat dan penugasan adalah, masih dilaksanakannya proses administrasi sesuai dengan Petunjuj Pelaaksanaan (juklak) 02 dan harus dipenuhinya kerjasama dan koalisi, khususnya antara Partai Golkar dan Partai NasDem.

“Partai Golkar berharap koalisi dengan Partai NasDem di Provinsi Bali berlaku untuk 6 kabupaten/kota di Bali. Bagi Partai Golkar keputusan ini, sudah mendekati 90%, kecuali tidak terpenuhinya kewajiban tersebut dan juga terkecuali ada masalah-masalah khusus, seperti masalah hukum misalnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Sugawa Korey, menyerahkan surat keputusan tersebut kepada masing-masing calon dengan harapan lebih lanjut merebut simpati masyarakat di masing-masing kabupaten dengan cara-cara mengikuti mekanisme yang ada dengan mengormati kebijakan pemerintah.

“Kami berkeyakinan, dengan diterbitkannya surat keputusan ini, motivasi kedua pasangan calon akan semakin tinggi, respon masyarakat akan semakin meningkat dan astungkare elektibilitas semakin kuat dan pada saatnya, akan memenangkan Pilkada di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Bangli,” katanya optimis.

Mencermati kondisi terkini, terkait wabah virus Covid 19, Sugawa Korry menyarankan agar para calon memberikan edukasi yang positif ditengah-tengah keprihatinan masyarakat menghadapi covid 19

“Laksanakan politik yang santun dan berbudaya, kami DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Kabupaten sampai dengan kader ditingkat desa akan bersatu padu berikan dukungan, demikian juga ditingkat provinsi kami terus melakukan komunikasi politik dengan parpol-parpol di tingkat provinsi,” tutupnya. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.