Penjual Sabu ‘Angkat Tangan’ Divonis 14 Tahun Bui

DENPASAR | patrolipost.com – Eko Wahyu Prasetyo (26), hanya bisa pasrah saat majelis hakim memvonisnya bersalah karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 203,24 gram. Pria yang juga pernah merasakan penggapnya sel penjera karena kasus penganiayaan ini dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa I Ketut Yasa yakni  penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 3 miliar subsidair satu tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan, terdakwa Eko telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkoti berupa 2 paket plastik klip yang masing-masing berisi sabu seberat 101,57 gram netto, dan 101,67 gram netto. Barang telarang itu dia ambil di Hotel Suris, Kamar No.214 atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama BDW (DPO).

Atas perbuatannya, Eko dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Wahyu Prasetyo dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp 3 miliar subsidair enam bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Adnya Dewi, Jumat (18/10).

Menangggapi putusan majelis hakim, Eko melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar pun menyatakan menerima. “Kami penasihat hukum mewakili terdakwa, menerima putusan ini,” ujar Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa. Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bersikap dan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Asal tahu aja, Eko ditangkap oleh petugas dari Ditres Narkoba Polda Bali pada hari Selasa, 21 Mei 2019 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan areal parkir toko Kartika Elektronik Store, Jalan Raya Kuta, Badung. Itu berdasarkan percakapan di ponsel milik terdakwa. Saat itu terdakwa mendapat pesan singkat via aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama BDW (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menginstal aplikasi BBM agar bisa berkomunikasi dengan Queen.

Setelah berhasil berkomunikasi dengan Queen, terdakwa diminta untuk mengambil paket sabu di Hotel Suris kamar nomor 214. Kamar tersebut atas nama Ardy Riky (DPO). Lalu, terdakwa yang dibonceng saksi Herdi Patandung, mendatangi hotel tersebut untuk mengambil paket sabu sesuai peritang Queen.

Dalam perjalanan pulang dari hotel itu, petugas kepolisian mencegat dan langsung menggeledah terdakwa. Alhasil, ditemukan dua paket sabu yang berat keseluruhannya 203,24 gram netto.
“Bahwa terdakwa mengambil dua paket sabu-sabu seberat 203,24 gram mendapat upah dari BDW atau Queen dengan mentransfer rekening atas nama Andriani (DPO) sejumlah Rp 500 ribu ke rekening CIMB Niaga atas nama terdakwa,” ungkap Jaksa Yasa kala itu. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.