Manajemen SGB Mangkir, Dewan Bali Geram

DENPASAR | patrolipost.com – Forum Korban SGB yang merupakan kumpulan para nasabah yang jadi korban PT Solid Gold Berjangka (SGB), kembali mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (14/10/2019). Para korban perusahaan investasi titu datang untuk memenuhi undangan lembaga dewan, guna membahas persoalan yang mereka adukan pekan lalu.
Dalam rapat yang dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Kosumen, serta dinas terkait tersebut, terungkap fakta bahwa sudah dua kali DPRD Bali melayangkan surat panggilan kepada manajemen PT SGB. Namun, dua kali dipanggil, perusahaan investasi yang mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI itu tak pernah datang alias mangkir.
“Kami sudah layangkan dua kali surat, tetapi tak diindahkan. Artinya tidak ada iktikad baik dari perusahaan itu,” kata anggota Komisi II DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, dalam rapat yang dihadiri ke-39 nasabah yang jadi korban tersebut. Hal tak jauh berbeda disampaikan anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Rai Warsa. Ia mengatakan, dewan harus mengambil sikap tegas.
“Jangan sampai lembaga dewan ini terkesan tidak dianggap,” kata dia. “Dari PT SGB tidak punya niat sama sekali, karena dari lembaga dewan sudah dua kali layangkan surat. Mudah-mudahan panggilan ketiga, bisa mereka indahkan. Saya tidak ingin lembaga terhormat ini dilecehkan. Kalau sampai tidak hadir lagi, lembaga harus lebih keras,” tandas mantan jurnalis ini geram.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib para nasabah PT SGB. Ia juga berjanji akan kembali memanggil manajemen PT SGB, yang mangkir dalam dua panggilan sebelumnya. “Terus terang saya prihatin mendengar masalah ini. Kami sebagai wakil rakyat, tentu menerima dengan terbuka pengaduan masyarakat,” katanya.
“Kalau terus mangkir, dia akan berhadapan dengan rakyat Bali. Kita akan layangkan surat lagi. Kalau tidak hadir juga, kita punya cara lain juga untuk memanggil mereka,” imbuh politikus PDIP asal Tabanan ini. Diberitakan sebelumnya (silakan klik link) Forum Korban SGB mengadukan masalah PT SGB ke lembaga dewan. Total kerugian dari ke-39 nasabah sekitar Rp 7 miliar.
Mereka awalnya diiming-imingi pendapatan besar dengan menginvestasikan dana minimal Rp 100 juta. Dalam perjanjian, para nasabah kapan saja bisa mencairkan keuntungan. Namun dalam perjanjian, keuntungan yang mereka dapat justru tidak pernah bisa dicairkan. Mereka pun mengadukan masalah ini ke wakil rakyat, dan berharap dana mereka kembali. (182)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.