KPU Denpasar Siapkan Regulasi Apabila Terjadi Pilkada Dengan Calon Tunggal

Diskusi bertajuk “Bayang-bayang Kotak Kosong dalam Pilkada Denpasar: Krisis Figur atau Pragmatisme Politik” bertempat di Kubu Kopi Denpasar, Kamis (27/2/2020).

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Melihat dinamika perpolitikan saat ini, peluang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi calon pilihan tunggal dalam Pilkada Kota Denpasar 2020 bisa saja terjadi, apalagi mengingat Pilkada Denpasar tahun ini dipastikan tidak akan diikuti oleh calon dari jalur independen. Menanggapi hal tersebut KPU Kota Denpadar sudah siapkan regulasi apabila terdapat hanya satu pasang calaon yang maju dalam pilkada.

“Terkait kesiapan KPU menghadapi hal tersebut, seperti yang saya sebut tadi payung hukumnya sudah ada panduan regulasinya sudah ada,” ujar Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, pada saat diskusi bertajuk “Bayang-bayang Kotak Kosong dalam Pilkada Denpasar : Krisis Figur atau Pragmatisme Politik” bertempat di Kubu Kopi Denpasar, Kamis (27/2/2020).

Mengenai proses pencalonan, KPU menyebutkan masih terdapat waktu pencalonan untuk mendorong partai politik mengusung calon pasangan maju dalam pilkada Kota Denpasar tahun 2020. pendaftarana pasangan calon akan dilaksanakan 16 sampai dengan 18 juni, untuk Kota Denpasar sesuai dengan perolehan kursi hanya terdapat satu partai politik yang dapat mengusng calon pasangan.

“Sementara untuk partai lainnya harus berkoalisi,” imbuhnya.

Sesuai dengan rancangan kebutuhan anggaran, KPU berharap terdapat lima pasang calon yang maju ke pilkada, formasi lima pasang calon tersebut terdiri dari dua pasang calon independen dan tiga pasang calon yang diusung oleh parpol. Akan tetapi hingga saat ini belum ada isu calon pasangan yang akan bertarung dalam pilkada.

Apabila hingga tanggal 18 juni 2020, KPU belum menetapkan dua atau lebih pasang calon, maka hal tersebut akan menjadi sebuah tantangan baru bagi KPU sendiri dan masyarakat, mengingat sebelumnya hal tersebut tidak pernah terjadi khusunya di Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.

“Apabila terjadi, ini akan menjadi hal baru bagi kami dan bagi masyarakat Denpasar tentu akan menjadi hal baru juga dalam proses pemilihan nanti, kalau boleh kami tidak berharap adanya pasangan calon tunggal, karena bagaimanapun ini juga menjadi peran dan tanggung jawab partai politik untuk menampilkan kader-kader menjadi pilihan yang bisa dipilih,” pungkas Arsa Jaya. (Cr01)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.