Unit  Pemberantasan Pungutan Liar Nihil Penindakan

Wakil Ketua I Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL), Wayan Sudiana.

BANGLI | patrolipost.com – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tahun 2019 nihil tangkapan. Padahal unit yang beranggota dari berbagai instansi pemerintah ini beberapa tahun sebelumnya berhasil menindak  praktek pungutan liar. Bahkan pelakunya beragam dari aparat desa, petugas pungut karcis hingga tukang parkir.

Wakil Ketua I Unit Pemberantasan Pungutan Liar, Bangli Wayan Sudiana saat dikonfirmasi mengatakan, UPPL dibentuk mengacu keputusan Bupati Bangli Nomor 700.05/434/2019 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan UPPL.

Adapun tugas dari ULLP, diantaranya membanguan sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, mengkoordinasikan merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan melakukan operasi tangkap tangan.

“Unit Pemberantasan Pungutan Liar beranggotakan  beberapa instansi,  baik dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Inspektorat  serta yang menjadi penanggung jawab Bupati Bangli,” jelas Wayan Sudiana, Rabu (29/1/2020).

Sementara UPPL terbagi menjadi beberapa kelompok kerja  yakni Intelijen, Pencegahan, dan Penindakan serta Yustisi. “Untuk setiap kelompok kerja ada koordinatornya,” ujar Wayan Sudiana yang juga inspektur ini.

Lanjut Wayan Sudiana untuk  menunjang kinerja dari UPPL  pemerintah daerah di tahun 2020 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 260.825.000 atau naik dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 207.495.600.

Disinggung terkait penindakan terhadap pelaku pungutan liar, kata Wayan Sudiana untuk tahun  2019 tidak ada penindakan. Menurutnya, meski tidak ada penindakan, bukan berarti tim ini tidak ada bekerja, melainkan lebih banyak pada kegiatan pencegahan.

“Kami melakukan sosialisasi lewat kelompok kerja dengan menyasar aparat desa dan sekolah,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.