2 Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel Menikah di Kantor Polisi

menikah 1111ccccc
Tersangka perempuan berinisial SE (27) dan laki-laki berinisial AT (30) dalam kasus 'pabrik' porno di Jaksel terpaksa menikah di kantor polisi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Perempuan berinisial SE (27) dan laki-laki berinisial AT (30), kru film yang juga tersangka kasus ‘pabrik’ porno di Jaksel, rupanya punya hubungan spesial. Keduanya melangsungkan pernikahan di ruang penyidik Polda Metro Jaya saat keduanya berstatus sebagai tahanan.

“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Sebagai informasi, wanita SE sendiri menjadi tersangka atas keterlibatan sebagai pemeran dan juga sekretaris rumah produksi film porno. Sementara itu, laki-laki AT berperan sebagai sebagai sound engineer.

Pernikahan tersebut, lanjut Ade, dilakukan atas keinginan keduanya. Ade Safri mengatakan meskipun status keduanya sebagai tahanan, bukan berarti menutupi hak mereka untuk melakukan pernikahan.

“Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ujarnya.

Ade Safri menambahkan, pernikahan tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan. Pernikahan dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan para tahanan tidak melarikan diri.

“Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” imbuhnya.

Baik SE maupun AT mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memfasilitasi pernikahan tersebut. Setelah akad nikah dilakukan, keduanya kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya, pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

5 Orang Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.