Beberapa Objek Wisata Sudah Terapkan Tarif Baru

Suasana di objek wisata Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

BANGLI | patrolipost.com – Beberapa objek wisata di Bangli sudah mulai menerapkan kenaikan retribusi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup 47 tahun 2014 tentang  retribusi wisata rekreasi  dan olahraga. Kenaikan tarif mulai diterapkan per 1 Januari 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Adnyana mengatakan, Perbup Nomor 37 Tahun 2019 sudah diterapkan per 1 Januari. Beberapa pengelola objek wisata sudah menerapkan Perbup  ini dan masih ada yang menerapkan Perbup lama. Untuk objek yang sudah menerapkan yakni DTW Batur, DTW Trunyan, DTW Penulisan di Kecamatan Kintamani dan DTW Kehen di Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Bacaan Lainnya

Menurut Wayan Adnyana bahwa penerapan tarif retribusi yang baru tidak ada permasalahan. “Di beberapa objek sudah diterapkan dan sejauh ini berjalan lancar,” ungkapnya, Kamis (2/1/2020).

Disinggung terkait objek wisata Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli yang belum menerapkan tarif retribusi yang baru, kata Wayan Adnyana, untuk penerapan Perbup 37 Tahun 2019 ini masih ditunda.

“Untuk Penglipuran memang telah mengajukan surat untuk penundaan penerapan Perbup anyar ini. Alasannya karena fasilitas/sarana-prasarana belum optimal,” jelasnya.

Disinggung  batas waktu penundaan penerapan Perbup ini, Wayan Adnyana mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi  dengan pihak adat.

“Kami akan komunikasikan kembali,” ujarnya sembari mengatakan dengan kenaikan tarif ini tentu dapat menambah pendapatan. Pihaknya pun berkeyakinan meski Penglipuran menunda penerapan Perbup 37 Tahun 2019 tidak akan mempengaruhi penerapan di objek lainnya.

“Kami yakin tidak akan mempengaruhi di tempat lain. Ini sifatnya ditunda sementara, dan untuk di objek lain sudah diterapkan,” jelasnya.

Di sisi lain, soal target pendapatan asli daerah (PAD) yang harus disetorkan masing-masing objek wisata, kepala dinas asal Kintamani ini enggan membeberkan nilai target. “Tentunya target meningkat dari tahun sebelumnya,” sambungnya.

Kemudian untuk objek yang rencananya akan dikenakan retribusi seperti Tukad Cepung, masih akan dilakukan kajian kembali. “Memang ada beberapa objek yang dirancang untuk dapat menyetorkan PAD, namun demikian kami masih lakukan kajian,” sebut  Wayan adnyana. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.