Kasus Korupsi LPD Desa Bakas, Tersangka dan BB Diserahkan ke JPU

kajari 222222
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka SH mengelar ekspose barang bukti (BB) tahap pertama dari tersangka kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Senin (18/12). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sebelum berlanjut ke persidangan kasus korupsi LPD Desa Bakas, Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka SH melakukan ekspose di hadapan media, Senin (18/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan tahap II (penerimaan barang bukti dan tersangka) dari penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Klungkung atas nama tersangka I Made Suerka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Tahun 2018 sampai Tahun 2021.

Tersangka disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka selaku Ketua, Pamucuk dalam mengelola LPD Adat Bakas telah mengambil alih pekerjaan dari bendahara dan kasir Ida Ayu Putu Yuliari dan sekretaris Ni Wayan Sutini dimana tersangka memegang kendali secara penuh kunci brangkas LPD Adat Bakas dalam pengelolaan keuangan LPD Adat Bakas yang seharusnya dipegang oleh bendahara, kasir yaitu saksi Ida Ayu Putu Yuliari. Sehingga mengakibatkan tidak terkontrolnya uang keluar dan masuk dari LPD Adat Bakas,” ungkapnya.

Menurutnya tersangka, mengelola keuangan LPD Adat Bakas dengan cara melakukan pencatatan pada buku KAS, menginput data debitur kredit, nasabah tabungan serta deposito pada computer LPD Adat Bakas.

Dimana tersangka selaku Ketua LPD Bakas telah membuat neraca percobaan dengan acuan buku kas yang telah tersangka ubah sendiri dengan cara mencoret nominal angka dalam buku kas masuk dan keluar memakai tinta warna merah dan hitam agar dalam pelaporan keuangan LPD Adat Bakas ke Kantor LPLPD Kabupaten Klungkung seolah-olah kondisi keuangan LPD Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja.

“Tersangka telah memutuskan sendiri jumlah besaran bunga kredit, deposito dan tabungan yang diberikan kepada nasabah pada LPD Adat Bakas tanpa adanya rapat dengan seluruh karyawan LPD maupun dengan Panureksa LPD Bakas. Bahwa tersangka menunjuk saksi I Ketut Gunawan sebagai analis kredit agar seolah-olah terdapat petugas verifikasi kredit dalam setiap pemberian kredit namun pada kenyataannya yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai verifikasi kredit untuk menentukan layak atau tidaknya pada setiap penerimaan kredit adalah tersangka sendiri,” tambahnya.

Sementara dalam kesehariannya tersangka dalam memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada nasabah baik nasabah kredit di dalam Desa Adat Bakas maupun nasabah di luar Desa Adat Bakas tidak melibatkan Pengawas/Panureksa LPD Adat Bakas untuk memudahkan tersangka dalam merealisasi kredit dimana tersangka hanya meminta persetujuan Pengawas LPD Adat Bakas setelah adanya pencairan atau realisasi pinjaman kredit yang dilakukan oleh tersangka sendiri kepada nasabah.

Disebutkannya, tersangka merealisasi kredit di dalam Desa Adat Bakas dengan kredit di atas Rp 2 juta tidak melalui verifikasi dan mekanisme pencairan kredit, melainkan hanya atas dasar kepercayaan kepada debitur mampu membayar angsuran kredit tanpa adanya agunan sebagai jaminan. Selanjutnya tersangka merealisasi kredit kepada debitur tidak melalui verifikasi, melainkan hanya atas dasar kepercayaan mampu membayar angsuran kredit dengan nilai realisasi kredit yang lebih tinggi dari agunan sehingga mengakibatkan debitur bermasalah dan masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan).

Lebih lanjut dikatakannya, dimana tersangka menggunakan nama orang lain untuk merealisasi kredit milik tersangka tanpa izin dari orang yang digunakan namanya dalam kredit tersebut (fiktif). Disamping itu tersangka merealisasi kredit kepada masyarakat di luar Desa Adat bakas antara lain terhadap debitur di wilayah desa yang ada di Kabupaten Klungkung dan debitur yang berada di luar wilayah Kabupaten Klungkung tanpa adanya kesepakatan, kerjasama antara Desa Bakas dengan desa di luar Bakas dan di luar wilayah Kabupaten Klungkung.

“Perbuatan tersangka mengakitbatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 12 miliar lebih, sebagaimana laporan penghitungan kerugian keuangan LPD Desa Adat Bakas untuk Tahun yang berkahir 31 Desember 2021, Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.