16 PSK yang Terciduk di Pantai Padang Galak Segera Disidang Tipiring

Potret PSK yang terciduk saat penggerebekan di kawasan Pantai Padang Galak, Sanur dan Jalan Bung Tomo Denpasar. Inzet: I Dewa Gede Anom Sayoga (ist).

DENPASAR | patrolipost.com – Belasan wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terciduk operasi Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (9/1/2020) malam segera disidang Tipiring, Rabu (15/1/2020). Namun sebelum disidang, saat ini para PSK tersebut mengikuti pembinaan mental di ruang Binaan Satpol PP Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, Rabu (15/1) mendatang sebanyak 16 PSK yang terjaring dalam operasi yustisi akan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Sebelum sidang Tipiring, para wanita pekerja seks itu masih mengikuti proses pembinaan mental di ruang Binaan Satpol PP Kota Denpasar,” kata I Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Dewa Sayoga menuturkan, seusai terciduk sedang berkeliaran di Kawasan Pantai Padang Galak dan Jalan Bung Tomo Denpasar,  petugas telah melakukan pendataan identitas para PSK. Dari data yang diperoleh, dari 16 PSK yang terjaring, rata-rata berusia 25 tahun ke atas.

“Setelah mengikuti siding Tipiring nanti, ke-16 wanita PSK akan dikembalikan ke daerah asalnya. Dalam hal ini kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali,” ujar Gede Anon Sayoga.

Sebelumnya, Kamis (9/1) malam, petugas Satpol PP Kota Denpasar menggerebek lokasi yang diduga sudah lama menjadi tempat mangkal PSK terselubung di kawasan Pantai Padang Galak, Sanur dan Jalan Bung Tomo Denpasar.  Petugas menyisir 2 lokasi tersebut berdasarkan banyaknya laporan dari warga terhadap aktivitas PSK di lingkungannya.

Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penertiban Umum, yang salah satu poin menertibkan kawasan prostitusi serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.