Polisi Gagalkan Peredaran 33.400 Butir Pil Koplo  

Tersangka dan barang bukti.

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggagalkan peredaran ribuan pil koplo. Barang bukti sebanyak itu disita dari dua orang pengedar, Adi Maliki Wantono (32) dan Ayub Christianto Nugraha (32).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti  polisi dengan menyamar sebagai pembeli. Tanpa curiga, Adi Maliki meminta petugas transaksi di kosnya di Jalan Gunung Catur  nomor 115 Denpasar Barat, Selasa (3/12). Pada pukul 13.00 wita, petugas mendatangi tempat kosnya. Setelah menyerahkan barang, tangan Adi Maliki langsung diborgol.

Bacaan Lainnya

“Di kamar kos ada Ayub Christianto Nugraha dan hasil interogasi ikut terlibat dalam peredaran pil koplo,” ungkap seorang petugas.

Sementara barang bukti yang disita, 30 plastik bening di dalamnya berisi 1.000 butir pil koplo warna putih logo Y,  3 plastik bening di dalamnya berisi 1.000 butir pil koplo dan 40  plastik klip  berisi 10 butir pil koplo. Total keseluruhan 33.400 butir. Turut diamankan dua handphone berisi transaksi jual beli serta uang senilai Rp 4.750.000.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya pengungkapan ribuan pil koplo tersebut. “Keterangan kedua pelaku masih didalami untuk mengungkap darimana memperoleh ribuan pil koplo tersebut,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.