Sejak 2008-2022 HIV/AIDS di Matim Mencapai 167, Didominasi Usia 21 – 30 Tahun

rakor aids
Rakor Penanggulangan AIDS di Sekretariat KPA Matim, Rabu (13/07/2022). (ist)

BORONG | patrolipost.com – Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Manggarai Timur mencapai 167 kasus dalam rentang waktu 14 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2008-2022.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, saat menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Penanggulangan AIDS di Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Manggarai Timur, Borong, Rabu (13/07/2022).

Ani Agas menjelaskan, HIV dan AIDS merupakan salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi Indonesia dan seluruh  bangsa di dunia.

“Urgensi dari kegiatan ini untuk  berkoordinasi sekaligus bersinergi langkah pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan HIV/AIDS,” jelas Ani Agas.

Disampaikan Ani Agas, dari data seputar kasus HIV dan AIDS di Manggarai Timur yang dirilis Dinas Kesehatan, sejak tahun 2008 hingga 2022  dilaporkan sebanyak 167 kasus HIV dan AIDS. Ia merincikan jumlah kasus kasus HIV/AIDS berdasarkan jenis kelamin sejak 2008 hingga 2021. Perempuan berjumlah 52, laki berjumlah 107. Tambah pada tahun 2022 tercatat berjumlah 8 kasus HIV/AIDS. Selain itu temuan kasus berdasarkan usia, didominasi oleh usia 21-30 tahun.

Dikatakan Ani Agas, berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah melalui Komisi Penanggulangan AIDS. Mulai dari sisi pencegahan, perawatan hingga menciptakan lingkungan yang kondusif.

Ani Agas menambahkan,  langkah yang ditempuh sebagai solusi oleh pihaknya yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang  informasi bahaya penyakit HIV/AIDS.

Lebih lanjut Ia menuturkan,  kasus HIV dan AIDS memberi dampak yang serius pada kesehatan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

“Upaya  yang dilakukan Pemerintah Matim melalui KPA yaitu melakukan pencegahan, perawatan serta menciptakan lingkungan kondusif,” terangnya.

Pengidap HIV/AIDS saat ini, kata Ani Agas dominan para perantau dan mahasiswa. Oleh karena itu, untuk mengatasi HIV/AIDS, masyarakat tidak boleh melakukan seks bebas di luar nikah. Jika sudah terkena virus, sebaiknya secara sukarela memeriksakan diri dan segera mengkonfirmasi ke KPA agar dapat ditangani.

Selain itu, Ani Agas pun meminta pemerintah desa/kelurahan agar membantu Pemerintah Kabupaten Matim mendata masyarakat di desa atau kelurahan masing-masing. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab  bersama dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari virus HIV/AIDS. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.