Puluhan Badan Usaha di Bangli Menunggak Pembayaran Iuran JKN

bpjs
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Dari hasil pendataan ternyata puluhan Badan Usaha (BU) di Kabupaten Bangli  menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi Kabupaten Bangli secara intensif melakukan pendekatan terhadap para penunggak. Selain itu BPJS juga gandeng  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli untuk tuntaskan masalah tunggakan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani mengatakan mengacu Perpres No 86 tahun 2020 Badan Usaha  memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN serta membayar iuran tersebut. Namun realita masih ada Bada Usaha yang belum patuh dalam pembayaran iuran.

Bacaan Lainnya

Menurut wanita asal Buleleng ini  dari hasil pendataan yang dilakukan hingga 10 Juni ada 40 Badan Usaha (BU) yang menunggak pembayaran iuran. “Dari 40 BU tersebut nilai tunggakan mencapai Rp 59.638.622,“ sebutnya, Rabu (15/6/2022).

Kata Elly Widiani sejatinya untuk wilayah Kabupaten  Bangli ada sekitar 600-an BU, namun hampir sebagian besar tergolong usaha kecil. ”Banyak faktor yang menyebabkan BU menunggak, diantaranya karena  tidak mampu membayar dan  kurangnya kesadaran pemilik usaha  membayar iuran untuk karyawan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap agar BU  patuh dalam mendaftarkan pekerja, patuh dalam memberikan data dan patuh dalam membayar iuran. “Kepatuhan dalam memberikan data ini, jumlah pekerja yang ada dan didaftarkan sesuai. Jangan sampai pekerja banyak namun didaftarkan hanya segelintir orang saja,” harapnya.

Dari hasil  pemantauan di lapangan pihaknya temukan banyak yang berstatus pekerja justru mendaftar lewat desa agar bisa menjadi peserta JKN-KIS dengan dibiaya oleh pemerintah. Disinggung langkah BPJS Kesehatan dalam menangani peserta yang menunggak khusus BU, Elly Widiani mengatakan pihaknya secara intensif melakukan pendekatan dengan BU. Selain itu pihaknya juga menggandeng Kejari Bangli.

“Bagi BU yang membandel bisa dikenakan saksi dicabut izin usahanya, tentu untuk efektifkan pengenaan sanksi kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah,” tegasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.